Tarif Pajak Bumi dan Bangunan 2023

Tarif Pajak Bumi dan Bangunan 2023

Dana Aditiasari - detikProperti
Minggu, 30 Jul 2023 16:02 WIB
Infografis rumah di bawah Rp 2 miliar gratis PBB
Foto: Infografis detikcom/Denny Putra
Jakarta -

Jika pada artikel sebelumnya kita sudah mengulas soal Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) aset properti, di artikel ini, detikProperti akan memberikan panduan sederhana untuk menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2023.

Dikutip dari Kemenkeu.goid, Minggu (30/7/2023), merujuk Pasal 41 UU HKPD, besar tarif PBB-P2 paling tinggi 0,5%. Sedangkan tarif PBB-P2 berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih rendah daripada tarif untuk lahan lainnya.

Tarif PBB-P2 ini nantinya akan ditetapkan terlebih dahulu dengan Peraturan Daerah (Perda) di masing-masing daerah

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah mengetahui NJOP, NJKP dan tarif PBB-P2 , maka Kamu bisa langsung menghitung PBB dengan cepat dan mudah menggunakan rumus berikut ini: PBB = 0,5% X NJKP

Rumus itu mengacu pada dasar hukum atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 48/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendataan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

ADVERTISEMENT

Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), pemerintah resmi menaikkan tarif PBB atau Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).


Contoh Kasus:

Pak Sanusi merupakan seorang pengusaha/entrepreneur di bidang properti, beliau mempunyai properti kos-kosan seluas 200 meter persegi dengan nilai Rp 2.000.000 per meter.

Kos-kosan ini berdiri di atas tanah dengan luas 300 meter persegi dengan nilai Rp 3.000.000 per meter. Asumsi NJOPTKP untuk daerah tempat tinggal Pak Sanusi adalah Rp 0. Bagaimana perhitungan PBB atas properti milik Pak Sanusi?

Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan 2023:

Nilai Kos-kosan = 200 x Rp 2.000.000= Rp 400.000.000
Nilai Tanah = 300 x Rp 3.000.000= Rp 900.000.000
NJOP = Rp 400.000.000 + Rp 900.000.000= Rp 1.300.000.000
NJKP = 40% x Rp 1.300.000.000= Rp 520.000.000

Maka, Nilai Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayar Pak Sanusi adalah :

0,5% x Rp 520.000.000 = Rp 2.600.000.

Pajak bumi dan bangunan ini biasanya perlu di bayar setiap tahun, jadi perlu disiapkan agar aset properti anda tidak memiliki nilai terutang.

Tapi jangan bingung, ketika Kamu memilih properti yang tersedia di platform AESIA sebagai tempat hunianmu, ketentuan mengenai pembayaran PBB dapat dikomunikasikan dan dibantu pembayarannya. Jadi Kamu hanya cukup duduk manis mencari properti yang sesuai kebutuhan dan segala sesuatunya akan kami bantu sesuai kesepakatan bersama.

(dna/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads