Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) jadi kewajiban yang harus dibayar warga negara pemilik aset properti baik itu tanak maupun bangunan. Sebelum menghitung pajak aset properti, terlebih dahulu detiker harus mengetahui Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) aset properti yang kamu miliki.
Dikutip dari Kemenkeu.go.id, Minggu (30/7/2023), NJKP merupakan suatu dasar dari penghitungan PBB sebagai nilai jual objek yang akan dimasukkan ke dalam perhitungan pajak yang terutang.
Berikut ini merupakan ketentuan persentase dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) yang telah ditetapkan pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.201/KMK.04/2000 Tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Sebagai Dasar Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
40% (empat puluh persen) untuk perkebunan
40% (empat puluh persen) untuk pertambangan
40% (empat puluh persen) untuk kehutanan
Sedangkan bagi objek pajak lainnya seperti pedesaan dan perkotaan dapat dilihat dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yaitu: 40% (empat puluh persen) untuk nilai lebih dari Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah), sedangkan 20% (dua puluh persen) untuk nilai kurang dari Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Selain itu dalam penentuan NJKP, kita juga harus memperhatikan ketentuan terkait Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) yang bisa jadi berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya, sehingga harus dilakukan pengecekan terlebih dahulu untuk mendapatkan nilai yang presisi.
(dna/zlf)