
Transaksi Aset Kripto di RI Naik 353%, Tembus Rp 344 T
Total transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp 344,09 triliun, naik 353% dari tahun lalu. Jumlah pelanggan kini 20,59 juta.
Total transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp 344,09 triliun, naik 353% dari tahun lalu. Jumlah pelanggan kini 20,59 juta.
Pemerintah mengenakan pajak terhadap perdagangan kripto. Ini Alasannya.
Transaksi perdagangan aset kripto kena pajak mulai hari ini. Pajak yang dikenakan yaitu pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).
Pemerintah menerbitkan aturan PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto melalui PMK Nomor 68/PMK.03 Tahun 2022.