
Aturan Pajak Kripto Berlaku 1 Agustus, Apa Dampaknya?
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 mengenai pengenaan PPN dan PPh atas transaksi aset kripto, berlaku mulai 1 Agustus 2025.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 mengenai pengenaan PPN dan PPh atas transaksi aset kripto, berlaku mulai 1 Agustus 2025.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghapus pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan aset kripto mulai 1 Agustus 2025.
Pemerintah menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan aset kripto. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Agustus 2025.
Total transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp 344,09 triliun, naik 353% dari tahun lalu. Jumlah pelanggan kini 20,59 juta.
Pemerintah mengenakan pajak terhadap perdagangan kripto. Ini Alasannya.
Transaksi perdagangan aset kripto kena pajak mulai hari ini. Pajak yang dikenakan yaitu pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).
Pemerintah menerbitkan aturan PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto melalui PMK Nomor 68/PMK.03 Tahun 2022.