
Wali Kota Kendari Divonis, Pendukungnya Menangis
Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan ayahnya Asrun divonis 5,5 tahun penjara. Pendukungan yang memadati ruang sidang pengadilan Tipikor pun menangis.
Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan ayahnya Asrun divonis 5,5 tahun penjara. Pendukungan yang memadati ruang sidang pengadilan Tipikor pun menangis.
Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan ayahnya Asrun divonis 5,5 tahun penjara. Keduanya terbukti menerima suap Rp 6,8 miliar dari Hasmun Hamzah.
Ayah dan anak, Asrun dan Adriatma Dwi Putra, didakwa menerima suap Rp 6,7 miliar.
Ketua KPU RI Arief Budiman, mengimbau Hidayat menyampaikan sesuai fakta.
KPK mengungkap adanya permintaan duit dari Walkot Kendari Adriatma Dwi Putra untuk bantuan kampanye ayahnya, Asrun yang menjadi cagub Sultra.
Uang itu hilang jejak ketika dibawa melewati hutan, saat transaksi akan dilakukan.
KPK menduga duit suap ke Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra diperuntukkan kepentingan kampanye ayahnya, Cagub Sulawesi Tenggara Asrun.
KPK menemukan duit suap Rp 2,8 miliar untuk Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra yang sempat 'hilang'. Uang itu sempat berpindah-pindah tangan dan lokasi.
Uang itu sempat dibawa pergi ke hutan dan sejumlah lokasi lainnya agar tak terdeteksi.
KPK melakukan penggeledahan di Kendari berkaitan dengan kasus suap yang menjerat Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra.