
Tamin Sukardi Meninggal karena COVID-19, Lapas Tanjung Gusta Didisinfeksi
Narapidana koruptor, Tamin Sukardi, meninggal dunia akibat COVID-19. Lapas Tanjung Gusta, Medan, tempat Tamin ditahan pun disemprot disinfektan.
Narapidana koruptor, Tamin Sukardi, meninggal dunia akibat COVID-19. Lapas Tanjung Gusta, Medan, tempat Tamin ditahan pun disemprot disinfektan.
Terpidana kasus korupsi Tamin Sukardi meninggal dunia. Tamin meninggal karena terkonfirmasi positif virus Corona atau COVID-19.
Pengacara dari Pengusaha Tamin Sukardi, Fachruddin Rifai, mengkritik eksekusi lahan yang dikuasai kliennya oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang, Sumut, mengeksekusi dua lahan di Pasar 4, Desa Helvetia, yang disebut dikuasai Tamin Sukardi.
MA menyunat hukuman pengusaha Tamin dari 8 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara. Padahal, ia terbukti korupsi Rp 132 miliar. Bahkan, ia juga menyuap hakim.
Hukuman Tamin disunat dari 8 tahun menjadi 5 tahun penjara. Ternyata, seorang hakim menilai koruptor Rp 132 miliar yang menyuap hakim itu harusnya dibebaskan.
MA menurunkan hukuman koruptor Rp 132 miliar Tamin dari 8 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara. Di tingkat pertama, Tamin menyuap anggota majelis hakim.
Tamin seakan-akan menghalalkan segala cara. Setelah melakukan korupsi Rp 132 miliar, ia nekat menyuap hakim. Aksinya terendus KPK. Begini kronologinya.
Hukuman Tamin Sukardi digenapkan menjadi 8 tahun penjara karena korupsi Rp 132 miliar. Tamin juga dihukum 6 tahun penjara karena menyuap hakim Merry Purba.
Mantan Direktur Utama PT Erni Putra Terari, Tamin Sukardi, dituntut 7 tahun penjara. Ia diyakini jaksa menyuap hakim ad hoc Merry Purba dan hakim Sontan Sinaga.