
Mengaku Salah, Eks Dirjen Hubla Tak Banding Vonis 5 Tahun Bui
Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Antonius Tonny Budiono menerima vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan hakim padanya.
Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Antonius Tonny Budiono menerima vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan hakim padanya.
Sebagian uang yang disita KPK dari mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Antonius Tonny Budiono dinilai hakim tidak termasuk suap.
Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Antonius Tonny Budiono divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider kurungan 3 bulan.
Mantan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono mengaku menerima pemberian uang selama bekerja di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
KPK mengabulkan status justice collaborator (JC) bagi eks Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Antonius Tonny Budiono.
Jaksa pada KPK mengabulkan permohonan justice collaborator terdakwa kasus suap Antonius Tonny Budiono.
Mantan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider kurungan 4 bulan.
Mantan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono mengaku pernah mendapatkan penghargaan dari pencarian pesawat Air Asia dari Ignasius Jonan.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi merasa bersalah dengan terungkapnya kasus suap yang menjerat mantan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono.
Jaksa KPK menanyakan tentang modus suap di lingkungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui ATM pada Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.