
KPK Eksekusi Eks Dirjen Hubla ke Lapas Sukamiskin
KPK mengeksekusi mantan Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Antonius Tonny Budiono, terpidana kasus suap dan gratifikasi ke Lapas Sukamiskin, Bandung.
KPK mengeksekusi mantan Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Antonius Tonny Budiono, terpidana kasus suap dan gratifikasi ke Lapas Sukamiskin, Bandung.
Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Antonius Tonny Budiono menerima vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan hakim padanya.
Sebagian uang yang disita KPK dari mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Antonius Tonny Budiono dinilai hakim tidak termasuk suap.
Mantan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono mengaku menerima pemberian uang selama bekerja di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Antonius Tonny Budiono diperiksa penyidik KPK. Ia diperiksa terkait kasus suap di Kemenhub.
KPK mengabulkan status justice collaborator (JC) bagi eks Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Antonius Tonny Budiono.
Mantan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono mengaku pernah mendapatkan penghargaan dari pencarian pesawat Air Asia dari Ignasius Jonan.
Staf khusus Ignasius Jonan, Hadi M Djuraid, disebut menerima Rp 1 miliar oleh mantan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono. Hadi mengaku akan mengecek hal itu.
Jaksa KPK akan memanggil ulang Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.
Jaksa KPK memanggil Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi untuk bersaksi dalam sidang lanjutan Antonius Tonny Budiono.