
KPK Pelajari Vonis GM Komersial PT HK Asty Winasti Penyuap Bowo Sidik
General Manager Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Asty Winasti, divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan.
General Manager Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Asty Winasti, divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan.
Asty Winasti divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia terbukti bersalah menyuap anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.
KPK kembali memeriksa tersangka Asty Winasti. Asty diperiksa sebagai saksi kasus suap kerja sama distribusi pupuk PT Pilog dan PT Humpuss Transportasi Kimia.
Terdakwa kasus suap pupuk Asty Winasti jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta. Di sidang tersebut Asty tampil full berbatik.
Asty Winasti diperiksa KPK terkait kasus suap Bowo Sidik Pangarso. Dia diduga memberikan uang ke Bowo melalui Indung yang disebut sebagai orang kepercayaan Bowo
KPK memanggil Dirut PT Pupuk Indonesia Logistik Ahmadi Hasan terkait dugaan suap anggota DPR Bowo Sidik. Ahmadi dipanggil sebagai saksi untuk Asty Winasti.
Asty Winasti jadi salah satu tersangka dalam kasus suap yang melibatkan Bowo Sidik Pangarso. Ia pun menjalani pemeriksaan lanjutan di KPK.