
Tersangka Tabrak Lari di Cakung Punya Niat Celakai Korban
Polisi membidik tersangka tabrak lari di Cakung dengan pasal pembunuhan, bukan kecelakaan. Polisi menilai tersangka punya niat mencelakai korban.
Polisi membidik tersangka tabrak lari di Cakung dengan pasal pembunuhan, bukan kecelakaan. Polisi menilai tersangka punya niat mencelakai korban.
Polisi menyampaikan tabrak lari di Cakung bukan kecelakaan, tapi masuk unsur pidana pembunuhan. Pihak korban mengapresiasi polisi.
OS, pengemudi mobil yang menabrak lari Moses Bagus Prakoso di Cakung ditetapkan sebagai tersangka. Polisi akan membidiknya dengan pasal pembunuhan.
Polisi mengungkap dugaan awal motif tersangka tabrak lari pemotor di Cakung. Pelaku mengaku emosional lantaran spion mobilnya patah saat senggolan di jalan.
Polisi menyebut pelaku tabrak lari tidak punya iktikad baik menyerahkan diri. Pelaku bahkan masih sempat pergi ke Bogor setelah menabrak korban hingga tewas.
Polisi masih menggali pemicu awal yang menyebabkan pengemudi mobil menabrak lari pemotor di Cakung. Sejauh ini belum ada indikasi pelaku mabuk.
Kasus tabrak lari di Cakung yang menewaskan pemotor berujung pengemudi mobil berstatus tersangka. Berikut urutan kejadiannya.
Polisi mengungkap tabrak lari di Cakung diawali senggolan di jalan. Tersangka beralibi, pemotor memecahkan kaca spion yang berujung korban ditabrak lari.
Polisi telah memeriksa tiga saksi terkait kasus tabrak lari di Cakung. Salah satunya ibu tersangka OS.
Polisi masih mengkaji penerapan pasal pembunuhan di kasus tabrak lari di Cakung. Sementara ini, tersangka OS dijerat pasal 311 ayat 5 UU Lantas.