
Polisi 2 Kali Gelar Kasus Tabrak Lari Cakung, Perkara Kecelakaan Disetop
Polda Metro dua kali gelar perkara kasus tabrak lari di Cakung. Perkara lalu lintas dihentikan dan kini tersangka dibidik pidana pembunuhan.
Polda Metro dua kali gelar perkara kasus tabrak lari di Cakung. Perkara lalu lintas dihentikan dan kini tersangka dibidik pidana pembunuhan.
Polisi membidik tersangka tabrak lari di Cakung dengan pasal pembunuhan, bukan kecelakaan. Polisi menilai tersangka punya niat mencelakai korban.
Polisi menyatakan kasus tabrak lari di Cakung bukan kecelakaan murni. Polisi meyakini ada dugaan pembunuhan di balik tabrak lari tersebut.
Keluarga korban tabrak lari di Cakung meminta keterlibatan saksi lain yang ada di mobil tersangka diusut. Diketahui, ibu kandung tersangka ada di dalam mobil.
Polisi menyampaikan tabrak lari di Cakung bukan kecelakaan, tapi masuk unsur pidana pembunuhan. Pihak korban mengapresiasi polisi.
Polisi menyatakan kasus tabrak lari di Cakung bukan kecelakaan, tapi ada dugaan pembunuhan. Kasus ini kini ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Polisi menyatakan kasus tabrak lari di Cakung yang menewaskan Moses Bagus Prakoso bukan kecelakaan. Kasus tersebut masuk pidana pembunuhan.
Polisi telah menetapkan pengemudi mobil, OS (26) sebagai tersangka usai menabrak pengendara motor Moses di Cakung. Moses tewas akibat ditabrak OS.
Sewaktu-waktu kendaraan tersebut justru bisa menjadi senjata pembunuh. Peristiwa pengendara mobil menabrak tetangganya hingga tewas menjadi contohnya.
Seorang pemobil menabrak seorang pemotor hingga tewas di Cakung, Jakarta Timur. Usai penyelidikan, polisi mengungkap motif tabrak lari tersebut.