
Ortu Buang Bayi di Teras Rumah Warga Bogor Terancam 7,5 Tahun Penjara
Kedua orang tua pembuang bayi perempuan di teras rumah warga Bogor ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya terancam 7,5 tahun penjara.
Kedua orang tua pembuang bayi perempuan di teras rumah warga Bogor ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya terancam 7,5 tahun penjara.
Orang tua inisial MR (44) dan S (31) warga Desa Balong, Jepara, jadi tersangka pembuang bayinya sendiri ke sumur. Mereka mengaku tak bisa mengobatkan bayinya.
Orang tua berinisial MR (41) dan S (31) warga Jepara tega membuang bayinya ke dalam sumur hingga tewas. Begini kronologi kasus itu hingga akhirnya terungkap.
Orang tua berinisial MR (41) dan S (31) warga Jepara tega membuang bayinya ke dalam sumur hingga tewas. Polisi mengungkap motif aksi sadis ortu tersebut.
MR (44) dan SD (31) menjadi dalang di balik meninggalnya bayinya yang ditemukan di dalam sumur. Aksi keduanya ini membuat keluarga syok.