Orang tua berinisial MR (41) dan S (31) warga Desa Balong Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, tega membuang bayinya ke dalam sumur hingga tewas. Polisi mengungkap motif aksi sadis ortu tersebut, yakni tidak mampu mengobatkan anaknya karena terkendala biaya.
"Motifnya karena tekanan ekonomi," jelas Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat konferensi pers di Polres Jepara, Senin (22/5/2023).
Wahyu mengatakan kedua orang tua yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut merupakan kategori keluarga prasejahtera. Korban yang merupakan anak kedua berusia tiga bulan termasuk kategori stunting.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena dalam kategori keluarga pra sejahtera, kemudian untuk anak kategori stunting karena pertumbuhan tidak sesuai dengan usianya sehingga sering sakit-sakitan," jelasnya.
Ditambah lagi, kata Wahyu, kedua orang tua tersebut karena kategori kurang mampu sehingga tidak bisa mengobatkan anaknya itu. Keduanya lalu berniat untuk membuang bayinya ke dalam sumur.
"Karena kedua hal tersebut ekonomi dan juga kondisi anak dan orang tua putus asa sehingga memutuskan membuang bayinya ke dalam sumur tersebut," terang Wahyu.
Wahyu melanjutkan, hasil autopsi korban ditemukan luka benda tumpul. Dari keterangan kedua tersangka, bayi dibuang ke dalam sumur saat kondisi tidur.
"Memang ada luka benda tumpul tapi itu hasil pengakuan dari tersangka bayi itu saat dibuang dalam kondisi masih hidup, dimungkinkan luka itu ketika terjadi dilempar kena dinding sumur atau kena air, karena tinggi air itu sekitar 15-20 meter, sehingga bisa jadi terbentur dinding atau air di dasar sumur," ungkap Wahyu.
Sebelumnya, kedua tersangka sempat berpura-pura kehilangan anak mereka yang nomor dua. Anak berinisial MH itu baru berusia tiga bulan. Mereka juga sempat membuat alibi bahwa bayi tersebut hilang diculik.
Wahyu mengatakan kedua tersangka dikenakan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
"Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan juga juncto 336 KHUPidana. Ancaman pidana paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 3 miliar," kata Wahyu.
(rih/sip)