Penyesalan Ortu Buang-Bunuh Bayinya ke Sumur di Jepara

Penyesalan Ortu Buang-Bunuh Bayinya ke Sumur di Jepara

Dian Utoro Aji - detikJateng
Senin, 22 Mei 2023 12:48 WIB
Konferensi pers kasus pasutri buang bayi ke sumur di Mapolres Jepara, Senin (22/5/2023).
Konferensi pers kasus pasutri buang bayi ke sumur di Mapolres Jepara, Senin (22/5/2023). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng
Jepara -

Orang tua berinisial MR (44) dan S (31) warga Desa Balong, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, menjadi tersangka pembuang bayinya sendiri ke dalam sumur. Keduanya mengaku khilaf dan terimpit ekonomi karena tidak bisa mengobatkan bayi berusia tiga bulan itu.

Kedua tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Senin (22/5/2023). Mereka mengakui telah membunuh bayi lelaki berinisial MH yang merupakan anak keduanya.

"Tidak punya ekonomi, tidak punya uang untuk pengobatan anak," kata tersangka MR di Mapolres Jepara, Senin (22/5).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MR mengatakan bayi itu sakit-sakitan sejak Senin (15/5), sehingga anak bungsunya itu sering menangis dan rewel.

"Yang punya inisiatif ibunya, rencana (membuang) Senin tapi tidak jadi," imbuh dia.

ADVERTISEMENT

MR mengaku membuang bayinya ke sumur agar tidak ketahuan orang lain. Kini MR yang berstatus sebagai ayah itu menyesal telah membunuh anak kandungnya sendiri.

"Supaya tidak ketahuan orang Pak. Saya khilaf Pak, tidak menyangka," ujar MR.

Ibu si bayi, S juga mengaku khilaf. Dia mengaku bingung karena pertumbuhan anak nomor duanya tersebut tidak seperti bayi lain yang seumuran.

S mengaku sudah memeriksakan bayinya ke sebulan sekali ke bidan namun tak kunjung sembuh. Berdalih tak punya uang, S tidak membawa bayinya ke rumah sakit. Kemudian dia berinisiatif membuang bayinya.

"Karena saya khilaf. Pertumbuhan kurang, periksa setiap sebulan sekali, dikasih obat, sudah diperiksakan ke bidan, dikasih obat tapi belum sembuh," kata S di Mapolres Jepara.

Menurut Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, orang tua bayi itu termasuk keluarga prasejahtera.

"Motifnya karena tekanan ekonomi, karena dalam kategori keluarga prasejahtera. Kemudian untuk anak kategori stunting, karena pertumbuhan tidak sesuai dengan usianya, sehingga sering sakit-sakitan," kata Wahyu.

"Karena kedua hal tersebut, ekonomi dan juga kondisi anak, orang tua putus asa sehingga memutuskan membuang bayinya ke dalam sumur tersebut," imbuh Wahyu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenai Pasal 80 Undang Undang Perlindungan Anak dan juga juncto 336 KUHP.

"Ancaman pidana paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 3 miliar," jelas Wahyu.




(dil/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads