
Polisi Setop Kasus Kecelakaan Kerja yang Tewaskan Karyawan PG Djombang Baru
Polisi menghentikan kasus kecelakaan kerja yang menewaskan karyawan Pabrik Gula (PG) Djombang Baru. Padahal polisi sudah menetapkan 3 tersangka dalam kasus ini.
Polisi menghentikan kasus kecelakaan kerja yang menewaskan karyawan Pabrik Gula (PG) Djombang Baru. Padahal polisi sudah menetapkan 3 tersangka dalam kasus ini.
D, Manajer Tebang Angkut Muat PG Djombang ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan kerja. Total tersangka kasus ini berjumlah 3 orang.
S, asisten manajer di Pabrik Gula di Jombang ditetapkan jadi tersangka. Ia merupakan tersangka kedua setelah Ngateno, operator crane yang menewaskan Ali Imron.
Kecelakaan kerja di Pabrik Gula (PG) Djombang Baru menewaskan Ali Imron (43). Untuk sementara, polisi menetapkan operator crane sebagai tersangka.
"Nah, semalam untuk naik penyidikan ditetapkan satu tersangka dari operator crane," kata Kasat Reskrim Polresta Depok AKBP Yogen Herpes.