Asisten Manajer Pabrik Gula di Jombang Jadi Tersangka Kecelakaan Kerja

Asisten Manajer Pabrik Gula di Jombang Jadi Tersangka Kecelakaan Kerja

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Rabu, 03 Agu 2022 05:01 WIB
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha
Foto: Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha (Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Jombang -

Polisi menetapkan kembali tersangka baru dalam kasus kecelakaan kerja di Pabrik Gula (PG) Djombang Baru yang menewaskan seorang karyawan. Tersangka kedua merupakan Asisten Manajer Tebang Angkut Muat berinisial S.

"Setelah kami melaksanakan pemeriksaan saksi-saksi, setelah kami gelar perkara, kami mendapatkan persesuaian alat bukti dan kami simpulkan alat buktinya cukup, kami tetapkan Asisten Manajer Tebang Angkut Muat berinisial S sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha kepada wartawan di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim, Selasa (2/8/2022).

Giadi menjelaskan S ditetapkan sebagai tersangka kedua dalam kasus kecelakaan kerja yang menewaskan Ali Imron (43), karyawaj PG Djombang Baru asal Desa Tampingmojo, Tembelang, Jombang. Ia dijerat dengan pasal 359 KUHP karena kelalaiannya merenggut korban jiwa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka pertama dalam kasus ini adalah Ngateno (37), operator crane di PG Djombang Baru. Karyawan asal Desa Jabon, Kecamatan/Kabupaten Jombang ini nekat mengoperasikan crane tanpa lisensi maupun pelatihan. Tersangka yang sejatinya karyawan bagian transloading tebu belajar mengoperasikan crane secara autodidak.

"Dia (S) sebetulnya mempunyai kewenangan dan mempunyai tanggung jawab. Yaitu dia bisa melarang tersangka awal (Ngateno) untuk tidak melakukan sebagai operator crane. Seandainya S tidak menyetujui, tidak terjadi dia (Ngateno) di situ (mengoperasikan crane). Sehingga kami simpulkan yang bersangkutan (S) melakukan kelalaian dalam tugas," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Namun, sampai saat ini S belum ditahan. Berbeda dengan Ngateno yang sudah mendekam di Rutan Polres Jombang. Menurut Giadi, S akan diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (3/8) besok.

"Kami jadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka besok. Kami harapkan yang bersangkutan kooperatif untuk datang. Sehingga mempermudah proses penyidikan," tandasnya.

Sebelumnya, kecelakaan kerja terjadi di PG Djombang Baru, Desa Pulo Lor, Kecamatan/Kabupaten Jombang pada Rabu (27/7) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, Ngateno mengoperasikan crane untuk memindahkan tebu dari truk ke lori di dalam pabrik.

Namun, seling baja atau wire rope crane tersangkut lori. Ngateno pun berusaha melepaskannya dengan mengayunkan crane ke kanan dan ke kiri. Tersangka biasa menggunakan cara itu untuk mengatasi masalah yang sama.

Saat itu, posisi Ali Imron di sebelah lori di bawah ayunan crane. Nahas, seling baja tersebut putus. Sehingga timbangan crane terjatuh menghantam kepala kiri korban. Ali sempat dirawat di rumah sakit sekitar 2 jam sebelum tewas.




(abq/iwd)


Hide Ads