Polisi menghentikan penyidikan kasus kecelakaan kerja yang menewaskan seorang karyawan di Pabrik Gula (PG) Djombang Baru. Padahal, polisi sudah menetapkan 3 tersangka dalam kasus ini.
Informasi yang digali detikJatim, surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus kecelakaan kerja di PG Djombang Baru diterbitkan Satreskrim Polres Jombang sebelum 26 Agustus 2022. Penghentian penyidikan tersebut berlaku bagi tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Yaitu Ngateno (37), operator crane di PG Djombang Baru asal Desa Jabon, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Asisten Manajer Tebang Angkut Muat Suwarna, serta Manajer Tebang Angkut Muat Dieas Mahendra Prakosa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha membenarkan kasus kecelakaan kerja yang menewaskan seorang karyawan di PG Djombang Baru sudah dihentikan penyidikannya sekitar sebulan lalu.
"Memang sudah kami SP3. Pada dasarnya kami laksanakan restorative justice. Karena betul-betul memenuhi asas keadilan, terutama bagi korban. Baik itu istri dan anak-anaknya," terang Giadi kepada detikJatim, Kamis (6/10/2022).
Giadi menjelaskan restorative justice terhadap kasus ini sudah memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku. Karena kasus ini diselesaikan melalui mekanisme tersebut, maka pihaknya menerbitkan SP3. Sehingga kasus ini tidak sampai dilimpahkan ke Kejari Jombang untuk dilanjutkan ke pengadilan.
"Restorative justice itu endingnya pasti SP3. Namanya juga penyelesaian perkara di luar pengadilan," jelasnya.
Namun, Giadi belum bersedia menjelaskan detil rasa keadilan yang diperoleh pihak keluarga korban melalui restorative justice. "Kalau mau lebih jelas di kantor saja, nanti kami perlihatkan asas keadilannya seperti apa," tandasnya.
Kecelakaan kerja terjadi di PG Djombang Baru, Desa Pulo Lor, Kecamatan/Kabupaten Jombang pada Rabu (27/7) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, Ngateno (37) mengoperasikan crane untuk memindahkan tebu dari truk ke lori di dalam pabrik.
Namun, seling baja atau wire rope crane tersangkut lori. Ngateno pun berusaha melepaskannya dengan mengayunkan crane ke kanan dan ke kiri. Ia biasa menggunakan cara itu untuk mengatasi masalah yang sama.
Saat itu, posisi korban Ali Imron (43), karyawan PG Djombang Baru asal Desa Tampingmojo, Tembelang, Jombang di sebelah lori di bawah ayunan crane. Nahas, seling baja tersebut putus. Sehingga timbangan crane terjatuh menghantam kepala kiri korban. Ali sempat dirawat di rumah sakit sekitar 2 jam sebelum tewas
(dpe/iwd)