
Putri Nia Daniaty Belum Ganti Rugi Rp 8,1 M pada Korban CPNS Bodong
Putri penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania, belum membayarkan ganti rugi pada korban kasus penipuan CPNS bodong senilai Rp 8,1 miliar
Putri penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania, belum membayarkan ganti rugi pada korban kasus penipuan CPNS bodong senilai Rp 8,1 miliar
Olivia Nathania, anak Nia Daniaty, bebas dari penjara. Olivia Nathania bebas usai divonis 3 tahun penjara karena kasus CPNS bodong.
Olivia Nathania dan suaminya jalani sidang putusan perdata 179 korban CPNS bodong yang tagih ganti rugi Rp 8,1 M. Majelis Hakim PN Jaksel kabulkan gugatan itu.
Para korban akan gugat perdata Nia Daniaty dan keluarga. Kuasa hukum korban sebut Nia mengetahui perbuatan Olivia Nathania membuka praktik CPNS bodong.
Majelis Hakim memberikan hukuman penjara 3 tahun kepada Olivia Nathania terkait kasus CPNS bodong. Sa;lah satunya dikarenakan Oi berkata jujur.
Olivia Nathania menangis saat divonis 3 tahun bui atas kasus CPNS bodong. Ia pun akan mengajukan banding.
Olivia Nathania divonis 3 tahun penjara kasus CPNS bodong. Korban Olivia, Agustin, histeris hingga pingsan mendengar vonis tersebut.
Olivia Nathania divonis 3 tahun penjara terkait kasus rekrutmen CPNS fiktif. Apa saja pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan?
Akhirnya majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap Olivia Nathania. Putri Nia Daniaty itu divonis 3 tahun penjara.
Terdakwa Olivia Nathania divonis 3 tahun penjara terkait perkara rekrutmen CPNS fiktif.