
Korban CPNS Bodong Gugat Nia Daniaty dan Olivia Nathania!
Korban CPNS bodong Olivia Nathania mengajukan gugatan perdatake PN Jakarta Selatan. Mereka menggugat Nia Daniaty, Oi dan Raffly sebesar Rp 8,1 miliar.
Korban CPNS bodong Olivia Nathania mengajukan gugatan perdatake PN Jakarta Selatan. Mereka menggugat Nia Daniaty, Oi dan Raffly sebesar Rp 8,1 miliar.
Dalam agenda sidang pembacaan pleidoi terkait kasus penipuan CPNS, kuasa hukum Olivia Nathania meminta kepada majelis hakim agar kliennya segera dibebaskan.
Sidang pleidoi terkait kasus penipuan CPNS yang melibatkan Olivia Nathania digelar (17/3). Olivia mengungkapkan permintaan maaf ke para korban.
Korban CPNS bodong Olivia Nathania mengaku belum mendapatkan pengembalian uang. Pengembalian uang dilakukan kepada korban di luar 225 orang yang melaporkan.
Dari total 225 orang korban CPNS bodong Olivia Nathania, terdapat 6 orang yang meninggal. Korban meninggal lantaran kasus yang disebabkan oleh Oi tersebut.
Pengacara korban CPNS bodong tuding Olivia Nathania lakukan kerjasama dengan jaksa atas kasus ini. Tudingan tersebut didasari adanya bukti rekaman telepon.
Olivia Nathania menangis saat memberikan kesaksian di persidangan. Ia akhirnya mengaku membuka praktik CPNS bodong.
Polisi mengungkap identitas 4 tersangka baru dalam kasus CPNS bodong yang menjerat Olivia Nathania. Keempat tersangka masih dalam proses pemeriksaan.