
Putri Nia Daniaty Belum Ganti Rugi Rp 8,1 M pada Korban CPNS Bodong
Putri penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania, belum membayarkan ganti rugi pada korban kasus penipuan CPNS bodong senilai Rp 8,1 miliar
Putri penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania, belum membayarkan ganti rugi pada korban kasus penipuan CPNS bodong senilai Rp 8,1 miliar
Penipuan yang dilakukan Olivia Nathania bermodus pendaftaran CPNS. Kini dia sudah bebas dari penjara.
Nia Daniaty jadi tergugat kasus perdata soal CPNS bodong anaknya, Olivia Nathania. Nia Daniaty bersama anak dan menantu digugat Rp 8,1 miliar.
Pengakuan Nia Daniaty soal repotnya mengurus cucu saat anaknya sedang ditahan.
Olivia Nathania divonis 3 tahun penjara kasus CPNS bodong. Korban Olivia, Agustin, histeris hingga pingsan mendengar vonis tersebut.
Akhirnya majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap Olivia Nathania. Putri Nia Daniaty itu divonis 3 tahun penjara.
Olivia Nathania lebih dari sekali tersangkut masalah hukum. Nia Daniaty mengungkapkan sang putri harusnya jalani pengobatan di psikiater.
Penipuan CPNS melibatkan Olivia Nathania akan memasuki tahap sidang tuntutan. Efek penipuan Olivia disebut mengakibatkan beberapa korbannya meninggal dunia.
Olivia Nathania sempat berkelit saat ditanya hakim dalam persidangan. Apakah hukumannya bakal lebih berat?
Sidang kasus CPNS bodong dengan terdakwa anak Nia Daniaty kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.