
Oknum TNI Perkosa Mahasiswi Kendari Sempat Akan Disanksi Adat tapi Mangkir
Oknum TNI berinisial Prada F telah ditetapkan tersangka kasus pemerkosaan terhadap mahasiswi berusia 21 tahun di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Oknum TNI berinisial Prada F telah ditetapkan tersangka kasus pemerkosaan terhadap mahasiswi berusia 21 tahun di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Mahasiswi berusia 21 tahun di Kendari diduga diperkosa oknum anggota TNI berinisial Prada F. Korban pun mengalami trauma akibat perbuatan bejat pelaku.
Oknum anggota TNI berinisial Prada F yang diduga memperkosa mahasiswi di Kendari ditetapkan sebagai tersangka. Prada F kini ditahan untuk diperiksa.
Denpom XIV/3 Kendari memastikan bakal memberikan sanksi tegas jika anggotanya, Prada F, terbukti melakukan pemerkosaan terhadap mahasiswa inisial L (21).
Mahasiswi inisial L (21) di Kendari, Sultra diduga diperkosa oleh oknum TNI Prada F. Korban melaporkan dugaan pemerkosaan tersebut ke Denpom XIV/3 Kendari.