Denpom Kendari Bakal Sanksi Tegas Prada F Jika Terbukti Perkosa Mahasiswi

Denpom Kendari Bakal Sanksi Tegas Prada F Jika Terbukti Perkosa Mahasiswi

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Sabtu, 08 Jul 2023 22:33 WIB
Poster
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)
Kendari -

Oknum TNI Prada F di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dilaporkan ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari atas dugaan pemerkosaan mahasiswi inisial L (21). Denpom Kendari memastikan bakal memberikan sanksi tegas jika perbuatan F terbukti.

"Apabila terbukti salah maka anggota (Prada F) akan diberikan sanksi hukum sesuai perbuatannya," kata Komandan Denpom XIV/3 Kendari Mayor CPM Ussama kepada detikcom, Sabtu (8/7/2023).

Ussama mengungkapkan pihaknya akan bekerja secara optimal dan profesional dalam penanganan dugaan tindakan tak senonoh oleh oknum anggotanya tersebut. Ia pun memastikan pihaknya bersikap netral agar tidak ada pihak yang dirugikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan tidak ada upaya menutupi kesalahan anggota, namun dalam proses hukum tetap kami kedepankan asas praduga tak bersalah sesuai yang diatur dalam UU," bebernya.

Sampai saat ini pihak Denpom Kendari masih mendalami dugaan tersebut. Menurut pengakuan korban, alat vitalnya mengeluarkan darah saat dipaksa berhubungan badan dan ada bukti bercak darah di seprei dan tembok kamar di TKP.

ADVERTISEMENT

"Namun saat petugas melakukan olah TKP sama sekali tidak ditemukan adanya bukti tersebut, ataupun upaya dari pelaku untuk menghilangkan bukti-bukti," ujarnya.

Ia pun berasumsi bahwa tindakan upaya pemerkosaan seharusnya korban berteriak meminta tolong. Namun kenyataannya korban sama sekali tidak berteriak.

"Apabila adanya perbuatan ataupun tindakan upaya pemerkosaan pastinya korban akan berteriak meminta tolong, namun kenyataannya korban sama sekali tidak ada teriakan minta tolong," ujar dia.

Selain itu, lanjut dia, sebelum kejadian tersebut sesuai pengakuan dari korban dan terduga pelaku, keduanya saling berciuman lebih kurang 5 menit lamanya.

"Artinya adanya perasaan suka sama suka di antara keduanya," ungkapnya.

Ussama menegaskan pernyataan tersebut bukan sebagai upaya melakukan pembelaan terhadap anggotanya. Ia pun memastikan proses hukum yang dilakukan Denpom Kendari tetap berlanjut.

"Klarifikasi yang saya berikan bukan upaya pembelaan terhadap anggota, proses hukum tetap akan kami lanjutkan sampai tuntas. Dibuktikan dengan adanya laporan pengaduan dan kami langsung menindaklanjuti langkah-langkah polisionil," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, mahasiswi inisial L (21) diduga diperkosa oleh oknum TNI Prada F. Korban bersama kuasa hukum melaporkan F ke Detasemen Polisi Militer XIV/3 Kendari.

"Iya sudah kami laporkan ke Denpom dan korban juga sudah diperiksa," kata kuasa hukum korban Andre Darmawan kepada detikcom, Sabtu (8/7).




(urw/urw)

Hide Ads