Oknum TNI Perkosa Mahasiswi Kendari Sempat Akan Disanksi Adat tapi Mangkir

Sulawesi Tenggara

Oknum TNI Perkosa Mahasiswi Kendari Sempat Akan Disanksi Adat tapi Mangkir

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Selasa, 11 Jul 2023 11:52 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Kendari -

Oknum TNI berinisial Prada F telah ditetapkan tersangka kasus pemerkosaan terhadap mahasiswi berusia 21 tahun di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Keluarga korban ternyata sempat menawarkan sanksi adat untuk penyelesaian kasus ini namun pelaku tidak hadir.

"Mereka (keluarga Prada F) pernah kirim perwakilan datang ke keluarga korban, mau selesaikan masalah ini. Diarahkanlah untuk secara adat (Tolaki) Peohala," ungkap kuasa hukum korban Andre Darmawan kepada detikcom, Selasa (11/7/2023).

Andre mengungkap oknum TNI tersebut mengutus perwakilannya untuk menemui keluarga korban pada Kamis (29/6). Setelah pertemuan itu, disepakati untuk menyelesaikan perkara dugaan pemerkosaan itu secara adat Tolaki.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasus pemerkosaan ini mau diselesaikan secara adat, nah itu ada persyaratan yang diminta tokoh adat di sana (pihak korban). Sudah diperincikan apa-apa yang akan dipenuhi," bebernya.

Menyelesaikan kasus ini secara adat akhirnya disepakati pada Sabtu (1/7). Para tokoh adat dan pemerintah setempat sudah berkumpul, namun saat waktu penyelesaian adat tiba, perwakilan oknum TNI tersebut tak kunjung datang.

ADVERTISEMENT

"Iya mereka menyanggupi, akhirnya ditunggu hari Sabtu itu, tokoh adat, pemerintah sudah kumpul tapi mereka tidak datang," ujarnya.

Andre menyebut sanksi adat yang disarankan keluarga korban membutuhkan biaya yang cukup besar. Dia pun menduga keluarga oknum TNI itu salah menafsirkan terkait biaya yang dimaksud sehingga tidak datang pada hari yang telah disepakati.

"Itu bukan bunyi uang, tapi ada prosesi adat yang harus dia penuhi. Kalau bilang Rp 100 juta ganti rugi, terlalu kecil itu. Mungkin kalau Rp 10 miliar," ungkapnya.

"Kalau kita di adat Tolaki kan ada penyelesaian seperti itu, adat tutup malu, atau mungkin dinikahkan, itu melalui proses adat (peohala). Jadi secara teknis itu adat yang atur, saya kurang paham pasti," tambahnya.

Andre menambahkan setelah persoalan itu tidak selesai secara adat, maka pihak keluarga memilih menyelesaikan secara proses hukum. Prada F kemudian dilaporkan ke Denpom Kendari.

Sementara itu, Komandan Denpom XIV/3 Kendari Mayor CPM Ussama mengatakan Prada F telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini Prada F ditahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Iya betul (ditetapkan tersangka) terkait perbuatan asusila," ungkap Mayor CPM Ussama kepada detikcom, Senin (10/7).

Prada F ditahan di Departemen Polisi Militer Komandan Denpom XIV/3. Hal ini dilakukan agar memudahkan proses pemeriksaan terhadap dugaan asusila yang dilakukannya terhadap mahasiswi tersebut.

"Lebih tepatnya kita amankan untuk mempermudah proses pemeriksaan," bebernya.




(hsr/ata)

Hide Ads