
Ojol Penuhi Syarat tapi Tak Dapat 'THR'? Adukan ke Sini!
Pemerintah imbau perusahaan membayar 'THR' ke ojol sebelum H-7 Lebaran. Jika tidak, ojol bisa adukan ke posko yang disediakan di Jateng dan secara nasional.
Pemerintah imbau perusahaan membayar 'THR' ke ojol sebelum H-7 Lebaran. Jika tidak, ojol bisa adukan ke posko yang disediakan di Jateng dan secara nasional.
Maxim Indonesia akan memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada mitra pengemudi ojek online (ojol) pada momentum Hari Raya Lebaran 2025.
Kemenaker mengimbau, perusahaan ojol memberikan BHR sebesar 20 persen dari penghasilan bulanan mitra selama setahun.
Niluh Djelantik dinyatakan tidak bersalah oleh BK DPD RI. Dia mendorong penerbitan Perda untuk sopir pariwisata ber-KTP Bali demi pengawasan yang lebih baik.
Pemerintah imbau aplikator ojol berikan bantuan hari raya 20% dari penghasilan bulanan. BHR berlaku untuk mitra produktif, cair H-7 Lebaran.
Kemenaker mengeluarkan surat edaran yang mengimbau aplikator membayar bonus Idul Fitri untuk pengemudi ojek online (ojol). Ini tanggapan dari Grab.
Grab Indonesia akan memberikan bantuan hari raya (BHR) untuk mitra driver ojol, namun hanya untuk mereka yang memenuhi kriteria tertentu. Simak alasannya!
Kemenaker RI memastikan bantuan hari raya untuk ojol cair H-7 Lebaran. Besaran bantuan 20% dari penghasilan bulanan selama setahun.
Aplikator ojek online (ojol), Grab, akan memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada mitra pengemudinya. Berikut kriteria penerima dan besarannya.
Meskipun Gojek dan Grab memberikan bantuan hari raya, asosiasi ojol Garda Indonesia tetap ancam demo. Mereka tuntut payung hukum dan revisi potongan aplikasi.