Respons Gojek-Grab soal Prabowo Pangkas Potongan Aplikator Ojol Jadi 8%

Kabar Finance

Respons Gojek-Grab soal Prabowo Pangkas Potongan Aplikator Ojol Jadi 8%

Ilyas Fadilah - detikJatim
Sabtu, 02 Mei 2026 10:00 WIB
Ilustrasi driver ojol
Ilustrasi driver ojol/Foto: dok. GOTO
Surabaya -

Pemerintah resmi memangkas potongan aplikasi ojek online (ojol) menjadi 8%. Kebijakan ini diumumkan langsung Presiden Prabowo Subianto saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Jakarta.

Prabowo menegaskan, potongan sebesar 20% yang selama ini berlaku dinilai terlalu tinggi dan tidak adil bagi pengemudi. Ia pun meminta agar besaran potongan ditekan hingga di bawah 10%.

"Ojol kerja keras, mempertaruhkan jiwanya setiap hari. Ojol aplikator perusahaan minta disetor 20%. Gimana ojol setuju 20%? Bagaimana 15%? Berapa?? 10%, kalian minta 10%? Saya katakan di sini saya tidak setuju 10%," tegas Prabowo di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harus di bawah 10%. Enak aje, lu yang keringat dia yang dapet duit sorry aja. Kalau nggak mau ikut kita nggak usah berusaha di Indonesia," sambung Prabowo.

ADVERTISEMENT

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Dalam aturan itu, pembagian pendapatan antara pengemudi dan aplikator berubah dari sebelumnya 80%:20% menjadi minimal 92%:8%.

Selain itu, pemerintah juga mengatur perlindungan bagi pengemudi, termasuk jaminan kecelakaan kerja serta kepesertaan BPJS Kesehatan.

"Yang tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberi BPJS kesehatan, asuransi kesehatan. Juga tadi pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi," tutur Prabowo.

Menanggapi aturan tersebut, pihak aplikator mulai bersiap melakukan penyesuaian.

Direktur Utama GoTo, Hans Patuwo, memastikan pihaknya akan mematuhi kebijakan pemerintah. Namun, saat ini GoTo masih mengkaji detail aturan tersebut.

"GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online yang dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026," sebut Hans dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5/2026).

"Saat ini kami akan melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut. Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait sehingga GoTo/ Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra driver dan pelanggan Gojek," jelas Hans.

Hal senada disampaikan Chief Executive Officer Grab Indonesia, Neneng Goenadi. Ia menyebut pihaknya menghormati arahan pemerintah dan siap mendukung kebijakan tersebut.

"Grab Indonesia menghormati arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Hari Buruh hari ini. Sebagai mitra jangka panjang dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, kami tetap berkomitmen untuk mendukung visi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Neneng dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5/2026).

Meski begitu, Grab masih menunggu aturan resmi diterbitkan untuk mempelajari lebih lanjut dampaknya.

"Saat ini, kami masih menunggu penerbitan resmi Peraturan Presiden agar kami dapat meninjau dan mempelajari lebih lanjut detail dari arahan tersebut. Usulan struktur komisi ini merupakan perubahan mendasar terhadap cara platform digital berfungsi sebagai marketplace," jelasnya.

"Kami akan berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk berupaya mengimplementasikan perubahan ini, guna memastikan kebijakan tersebut dapat mencapai tujuannya dalam melindungi Mitra Pengemudi, sekaligus menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen dan keberlanjutan industri," tutup Neneng.

Berita ini sudah tayang di detikFinance, baca berita selengkapnya di sini!




(irb/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads