Potongan Ojol Turun Jadi 8 Persen, Bos Gojek-Grab Buka Suara

Potongan Ojol Turun Jadi 8 Persen, Bos Gojek-Grab Buka Suara

Ilyas Fadilah - detikJabar
Sabtu, 02 Mei 2026 12:37 WIB
Para penumpang kereta api komuter keluar dari Stasiun Palmerah menuju TransJakarta dan ojek online di Jakarta, Senin (30/3/2026).
Driver ojek online (Foto: Ari Saputra/detikFoto).
Jakarta -

Pemerintah telah memutuskan untuk mengurangi besaran potongan pendapatan pengemudi ojek daring (ojol) oleh perusahaan aplikator menjadi 8 persen, dari yang sebelumnya sebesar 20 persen. Kebijakan strategis ini disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto saat memberikan pidato pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day.

Presiden Prabowo menegaskan ketidaksetujuannya terhadap potongan pendapatan yang mencapai angka 20 persen dan menginstruksikan agar jumlah tersebut ditekan hingga di bawah 10 persen. Kebijakan baru ini telah dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

"Ojol kerja keras, mempertaruhkan jiwanya setiap hari. Ojol aplikator perusahaan minta disetor 20%. Gimana ojol setuju 20%? Bagaimana 15%? Berapa?? 10%, kalian minta 10%? Saya katakan di sini saya tidak setuju 10%," tegas Prabowo di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harus di bawah 10%. Enak aje, lu yang keringat dia yang dapet duit sorry aja. Kalau nggak mau ikut kita nggak usah berusaha di Indonesia," sambung Prabowo.

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tersebut mengatur sejumlah poin krusial, termasuk kewajiban penyediaan BPJS Kesehatan serta jaminan kecelakaan kerja bagi para mitra. Melalui regulasi tersebut, pemerintah menetapkan skema pembagian pendapatan antara pengemudi dan aplikator yang semula 80:20 menjadi minimal 92:8.

"Yang tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberi BPJS kesehatan, asuransi kesehatan. Juga tadi pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi," tutur Prabowo.

Direktur Utama GoTo, Hans Patuwo, menyatakan bahwa pihaknya siap mematuhi regulasi yang ditetapkan pemerintah, termasuk ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 mengenai perlindungan pekerja transportasi daring.

"GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online yang dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026," sebut Hans dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5/2026).

Hans menjelaskan bahwa saat ini GoTo tengah melakukan pengkajian mendalam untuk memahami detail penyesuaian baru dalam peraturan tersebut. Ia juga menegaskan kesiapan perusahaan untuk berkoordinasi dengan pemerintah serta pemangku kepentingan lainnya demi menjaga keberlanjutan manfaat bagi mitra pengemudi dan pelanggan Gojek.

"Saat ini kami akan melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut. Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait sehingga GoTo/ Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra driver dan pelanggan Gojek," jelas Hans.

Senada dengan hal tersebut, Chief Executive Officer Grab Indonesia, Neneng Goenadi, mengungkapkan bahwa pihaknya menghormati arahan yang diberikan oleh pemerintah. Grab menyatakan komitmennya untuk mendukung visi pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas.

"Grab Indonesia menghormati arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Hari Buruh hari ini. Sebagai mitra jangka panjang dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, kami tetap berkomitmen untuk mendukung visi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Neneng dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5/2026).

Artikel ini sudah tayang di detikFinance, baca selengkapnya di sini.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Menhub Buka Suara soal Peluang Aturan Ojol Masuk Revisi UU LLAJ"
[Gambas:Video 20detik] (mso/mso)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads