detikFinanceSabtu, 29 Jun 2024 14:30 WIB
Ini Akibatnya Jika Tak Padankan NIK dengan NPWP
Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP) harus segera dilakukan wajib pajak paling lambat 30 Juni 2024.












































