
Tak Semua Produk Harus Bersertifikat Halal, Begini Kata Babe Haikal
Wajib Halal 2024 berlaku mulai 18 Oktober 2024. Namun, tidak semua produk harus mengantongi sertifikat halal.
Wajib Halal 2024 berlaku mulai 18 Oktober 2024. Namun, tidak semua produk harus mengantongi sertifikat halal.
Proses pengurusan sertifikasi terus mengalami percepatan durasi. Simak berita lengkapnya berikut ini.
Kepala BPJPH Haikal Hassan mengatakan bahwa wajib halal sifatnya bukan paksaan kepada konsumen, melainkan pelaku usaha. Simak berita lengkapnya berikut ini.
Wajib Halal resmi berlaku sejak 18 Oktober 2024. BPJPH telah menyiapkan 2 sanksi bagi pelaku usaha yang belum memiliki sertifikasi halal.
BPJPH telah menyiapkan 1.032 personil Pengawas JPH yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai Pengawas JPH
Pemerintah Indonesia telah mewajibkan sertifikasi halal tahun ini. Bagi yang belum memilikinya, akan ada sanksi yang diterapkan.
Dalam rangka menyambut wajib halal 18 Oktober 2024, BPJPH menggelar rakor pengawasan JPH di 34 provinsi. Ini fokus pengawasannya.
Melalui program Wajib Halal Oktober 2024, BPJPH gandeng Kemenparekraf dalam rangka akselerasi sertifikasi halal produk makanan dan minuman di 3.000 desa wisata.
Kemendag bakal merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan.