Kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang beredar di Indonesia sudah berlaku terhitung mulai 18 Oktober 2024. Pada praktiknya, ada beberapa produk yang bisa tetap beredar tanpa memiliki sertifikat halal.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan mengatakan produk yang tidak dikenakan kewajiban sertifikasi halal adalah produk yang mengandung bahan nonhalal. Produk ini tetap boleh beredar dengan label khusus.
Hal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 Pasal 2 Ayat 2 yang menyatakan produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal. Kemudian wajib diberikan keterangan tidak halal, seperti pada Ayat 3 Pasal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang nggak halal gimana? Ya boleh banget (beredar) asal dikasih label nonhalal, tidak halal," katanya dalam jumpa pers di Kantor BPJPH, Jakarta, Jumat (1/11/2024).
Pria yang akrab disapa Babe Haikal itu mencontohkan, penjual sate babi tetap boleh menjual produknya asal diberikan tanda khusus misalnya tulisan nonhalal atau keterangan mengandung babi.
"Itu boleh, jadi silahkan. Tidak apa-apa dan dilindungi oleh negara, dilindungi undang-undang," jelasnya.
Babe Haikal menceritakan dirinya mendapatkan kiriman pesan di media sosial yang menyebutkan ada seorang wanita penjual kuas dan kuasnya bertuliskan 'dari bulu babi'. Ia menilai, hal itulah yang seharusnya dilakukan karena telah sesuai prosedur.
Dalam kesempatan tersebut, Babe Haikal turut menjelaskan maksud produk yang harus bersertifikat halal sesuai UU Nomor 33 Tahun 2014.
"Yang dimaksud dengan produk (yaitu) makanan, minuman, kosmetik, obat, bertahap tapi harus. Itulah maksud produk dan yang diedarkan di Indonesia, didistribusikan, diperjualbelikan, harus bersertifikat halal," jelasnya.
Lebih lanjut, Babeh Haikal menjelaskan salah satu tujuan ditetapkannya sertifikasi halal bagi produk yang beredar adalah untuk melindungi masyarakat Indonesia.
"Tugas negara adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, itu tugas dan tujuan negara. Untuk melindungi masyarakat dari (produk) yang halal ada BPJPH," lanjutnya.
Jaminan terhadap produk halal menjadi tugas negara agar masyarakat dapat memilih, mengonsumsi dan menggunakan produk yang terjamin status halalnya. Caranya yakni dengan mengantongi sertifikat halal. Produk yang telah tersertifikasi akan mencantumkan label halal sebagai sebuah tanda.
"Salah satu yang dilindungi adalah makanan karena kita bangsa yang beketuhanan Yang Maha Esa, makanan harus halal," sambung Babe Haikal.
(dvs/kri)
Komentar Terbanyak
Di Masjid Al Aqsa, Menteri Garis Keras Israel Serukan Ambil Alih Gaza
Menteri Israel Pimpin Ibadah Yahudi di Halaman Masjid Al Aqsa
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina