
Jaksa Teliti Berkas Perkara 2 Tersangka Penginjak Al-Quran di Sukabumi
Jaksa tengah meneliti berkas perkara Dika dan Istrinya, pelaku penginjak Al-Quran di Sukabumi.
Jaksa tengah meneliti berkas perkara Dika dan Istrinya, pelaku penginjak Al-Quran di Sukabumi.
Sebuah video memperlihatkan sosok pria menginjak Al-Qur'an sempat membuat heboh. Pelaku pembuat video CER (25) kini menyampaikan permohonan maaf.
Beberapa waktu lalu, masyarakat dibuat heboh dengan video memperlihatkan sosok pria menantang umat Islam dan menginjak Al-Qur'an. Begini pengakuan tersangka.
Kasus video pria menginjak Al-Qur'an di Sukabumi akan dikawal ormas Islam. Mereka akan mengawalnya sampai kasus itu dituntaskan di pengadilan.
Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat. Mulai dari berandalan motor tusuk pengunjung kafe hingga pria di mobil Alpahard maki polisi.
Drama rumah tangga pasangan suami istri di Kota Sukabumi berujung bui. Akibat membuat konten injak Al-Qur'an, keduanya kini harus berurusan dengan hukum.
Laskar Umat Islam Cianjur turut membuat laporan terkait pria Sukabumi yang viral menantang umat Islam dan menginjak Al-Qur'an agar proses hukum berlanjut.
Pasutri berinisial CER dan SL dijerat pasal berlapis karena bikin konten menantang umat muslim dan menginjak Al-Qur'an. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat suara menanggapi penangkapan pasangan suami istri pembuat dan penyebar video injak Al-Qur'an di Sukabumi. Apa tanggapannya?
Pasutri berinisial CER dan SL ditahan karena membuat konten menginjak Al-Qur'an dan menantang umat Islam. Polisi mengungkap motif pembuatan konten itu.