Jaksa Teliti Berkas Perkara 2 Tersangka Penginjak Al-Quran di Sukabumi

Jaksa Teliti Berkas Perkara 2 Tersangka Penginjak Al-Quran di Sukabumi

Siti Fatimah - detikJabar
Jumat, 10 Jun 2022 10:41 WIB
CER (25) dan SL (25), suami istri di Sukabumi yang buat geger lewat konten injak kitab suci Al-Quran
Pasutri yang bikin konten injak Al-Quran (Foto: Siti Fatimah/detikJabar).
Sukabumi -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi menerima berkas perkara CER aliasd Dika Eka (25) dan istrinya SL (24) dalam kasus dugaan penistaan agama dengan menginjak kitab suci Al-Quran. Tim Kejari akan meneliti berkas tersebut.

"Kita selaku Jaksa Peneliti dan JPU akan menelitii berkas (P.16) tersebut selama 14 hari dan akan menentukan sikap, apakah dari berkas pemeriksaan kedua pelaku tersebut secara formil materilnya yaitu 143 KUHAP sudah terpenuhi belum dari unsur pasal yang disangkakan dan fakta perbuatannya," kata Kasi Intel Kejari Kota Sukabumi Arif Wibawa, Jumat (10/6/2022).

Dia memaparkan, kedua tersangka dugaan penistaan agama disangkakan pasal sama namun dipecah sesuai perannya masing-masing antara yang membuat dan menyebarkan konten injak Al-Quran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan itu di-split antara mereka yang membuat dan menyebarkan. Jadi kita masih punya waktu untuk meneliti, kalau itu masih ada kekurangan maka kita kasih petunjuk ke penyidik," ujarnya.

Dia menyebut berkas perkara dugaan penistaan agama itu masuk ke Kejaksaan pada Jumat (3/6/2022) lalu. Artinya masih tersisa 7 hari ke depan untuk jaksa melakukan penelitian berkas perkara.

ADVERTISEMENT

"Sudah masuk berkasnya (tahap 1) masih kita pelajari. Takutnya ada hal-hal lain, kan ini intinya untuk memperkuat kita di persidangan. Mahkotanya kita itu kan surat dakwaan, jangan sampai batal," tuturnya.

Setelah berkas perkara sesuai secara formil dan materiil, nantinya berkas tersebut akan dinyatakan lengkap atau P21. Kemudian di tahap 2 ada penyerahan tersangka dan barang bukti.

Untuk meneliti berkas perkara tersebut, Kejari Kota Sukabumi melibatkan empat orang yang tergabung sebagai Jaksa Penuntut Umum. Di antara yaitu Taufan Zakaria, Arif Wibawa, Herman Darmawan, dan Nur Intan.

Sekedar diketahui, sepasang suami istri yang terlibat dalam kasus dugaan penistaanagama dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman penjara 6 tahun penjara.

Selain itu tersangka juga dijerat pasal 156A KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(mso/mso)


Hide Ads