Baru-baru ini masyarakat dihebohkan dengan viralnya video seorang pria yang menantang umat Islam dan menginjak Al Quran. "Saya atas nama Dika Eka dengan sadar, saya tantang semua yang beragama muslim," ucap pria itu dalam video berdurasi 14 detik.
Pihak kepolisian bergerak dan berhasil menangkap terduga pelaku penistaan agama di daerah Warung Kiara, Kabupaten Sukabumi. Penangkapan itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/163/V/2022/SPKT Polres Sukabumi Kota Polda Jawa Barat.
Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa itu. Keduanya yaitu pria yang ada dalam video berinisial CER (25) alias Dika Eka dan seorang perempuan berinisial SL (24) yang tak lain istri dari Dika Eka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, kedua pelaku terikat pernikahan hanya secara agama (nikah siri) sejak 2016 lalu. Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui modus para pelaku dugaan penistaan agama ini didasari atas kurang harmonisnya hubungan rumah tangga.
"Sang suami sering meninggalkan istrinya dalam kurun waktu yang cukup lama tanpa ada alasan yang jelas. Istri merasa kesal atas tindakan tersebut. Awalnya mereka menyelesaikan permasalahan dengan melakukan sumpah di bawah Al-Qur'an terhadap suaminya. Namun kemudian kesalahan suaminya selalu berulang," kata Zainal ditulis Jumat (6/5/2022).
Karena perilaku suaminya itu, sang istri meminta suami membuat video yang beredar kemarin. Video itu, kata dia, dibuat pada 2020 lalu di Desa Perbawati, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi.
"Setelah video itu dibuat, maka kemudian disimpan oleh sang istri di handphone miliknya. Penyampaian dari istri bahwa dia memiliki akses ke media sosial yang akunnya akun suami. Sehingga kapan saja si istri bisa meng-upload video itu untuk menjadikan ancaman kepada suami agar tidak melakukan perbuatan terulang kembali," paparnya.
Hingga akhirnya, pada Rabu (4/5/2022) keduanya terlibat cekcok saat berlibur ke Pelabuhanratu. Istri yang berinisial SL ini nekat mengunggah video tersebut ke media sosial.
"Jadi yang mengunggah adalah istrinya. Saat setelah di-upload mereka menerima feedback yang cukup banyak, mereka akhirnya kelabakan sendiri kemudian menghapus video tersebut," tuturnya.
Atas tindakannya tersebut, para pelaku disangkakan pasal berlapis dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman penjara 6 tahun penjara.
"Selain itu tersangka juga kami jerat pasal 156A KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.
(ors/ors)