
3 Alasan Hakim Bebaskan Pensiunan TNI dari Dakwaan Pelanggaran HAM Paniai
Majelis hakim PN Makassar menjatuhkan vonis bebas terhadap pensiunan TNI AD terdakwa kasus HAM Paniai. Majelis hakim membeberkan alasan vonis bebas tersebut.
Majelis hakim PN Makassar menjatuhkan vonis bebas terhadap pensiunan TNI AD terdakwa kasus HAM Paniai. Majelis hakim membeberkan alasan vonis bebas tersebut.
Pensiunan TNI terdakwa pelanggaran HAM berat di Kabupaten Paniai, Papua Tengah divonis bebas. Terdakwa sebelumnya dituntut 10 tahun penjara.
PN Makassar memvonis bebas pensiunan TNI pada perkara pelanggaran HAM berat Paniai. Hakim menilai terdakwa tidak memerintahkan penembakan warga.
Terdakwa kasus pelanggaran HAM berat Paniai, Papua Tengah divonis bebas di PN Makassar. Hakim menilai dakwaan jaksa tak tepat.
Mantan perwira penghubung Kodim 1705/Paniai Mayor Infanteri Purnawirawan Isak Sattu divonis bebas dalam perkara pelanggaran HAM berat Paniai, Papua Tengah.
Mantan perwira penghubung Kodim 1705/Paniai Mayor Infanteri Purnawirawan Isak Sattu dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Eks perwira Kodim Paniai Mayor Infanteri Purnawirawan Isak Sattu dituntut 10 tahun bui oleh Jaksa Penuntut Umum terkait kasus pelanggaran HAM berat di Paniai.