Hakim Nilai Terdakwa HAM Berat Paniai Hanya Perintahkan Tembakan Peringatan

ADVERTISEMENT

Vonis Bebas Terdakwa HAM Berat Paniai

Hakim Nilai Terdakwa HAM Berat Paniai Hanya Perintahkan Tembakan Peringatan

Hermawan Mappiwali - detikSulsel
Kamis, 08 Des 2022 17:50 WIB
Sidang pelangagran HAM berat Paniai Papua di PN Makassar.
Foto: Xenos Zulyunico Ginting/detikSulsel
Makassar -

Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Makassar memvonis bebas eks perwira penghubung Kodim 1705/Paniai Mayor Infanteri Purnawirawan Isak Sattu pada perkara pelanggaran HAM berat di Kabupaten Paniai, Papua Tengah. Hakim menilai terdakwa tidak memerintahkan anggotanya untuk menembak warga, melainkan hanya meminta tembakan peringatan.

Hakim mengatakan terdakwa selaku perwira penghubung (pabung) pada saat insiden Paniai berdarah Senin, 8 Desember 2014 awalnya melarang anggota Koramil 1705-02/Enarotali, Paniai agar tak perlu menggunakan senjata.

"Menimbang fakta-fakta persidangan peristiwa tanggal 8 Desember 2014 sekitar pukul 09.30 WIT ketika massa mendatangi kantor Koramil Enarotali melakukan tarian waita (tarian perang) serta melakukan pelemparan dengan batu, kayu, dan anak panah ke arah kantor Koramil terdakwa sebagai Pabung melakukan negosiasi untuk membubarkan massa. Kemudian terdakwa masuk ke dalam kantor Koramil karena negosiasi yang dilakukan tidak berhasil sedangkan massa tidak dapat dikendalikan, terdakwa memberikan arahan kepada anggota Koramil jangan sampai massa masuk, tutup pintu Koramil, dan anggota Koramil mengikuti perintah terdakwa," kata hakim saat membacakan pertimbangannya di Ruang Bagir Manan, PN Makassar, Kamis (8/12/2022).

"Menimbang bahwa saksi Sugiantoro dan Wardi, anggota Koramil, sebelum massa mulai anarkis mendapat perintah dari terdakwa agar senjata tidak usah dipakai dan segera mengembalikan senjata ke gudang sehingga kemudian saksi dan anggota Koramil yang lain mengembalikan senjata ke gudang sesuai perintah," lanjut hakim.

Namun situasi di lokasi berubah pada saat itu karena jumlah massa semakin bertambah, kurang lebih 200 orang dan melempari kantor Koramil dengan batu, kayu dan anak panah sehingga terdakwa meminta senjata diambil kembali. Namun hakim menegaskan terdakwa hanya memerintahkan tembakan peringatan.

"Menimbang bahwa melihat anggota Koramil sudah memegang senjata terdakwa memberikan perintah kepada anggota Koramil untuk tidak menembakkan senjata ke arah massa, hanya tembakan peringatan ke atas," kata hakim.

Terdakwa Divonis Bebas

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, majelis hakim yang diketuai Sutisno tersebut memvonis bebas terdakwa Isak Sattu. Hakim menegaskan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan pelanggaran HAM berat di Paniai.

"Menyatakan terdakwa Mayor Infanteri Purnawirawan Isak Sattu tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat sebagai mana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua," ujar hakim Sutisno.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," sambungnya.

Hakim kemudian meminta segala hak-hak terdakwa dipulihkan. Selanjutnya majelis hakim meminta segala barang bukti tetap dilampirkan pada berkas perkara.

"Memulihkan hak-hak terdakwa dan kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya," kata hakim.

"Menetapkan agar barang bukti dan seterusnya seluruhnya tetap terlampir dalam berkas perkara," sambungnya.



Simak Video "Catut Nama Kepala BNNK, Oknum Wartawan Peras Korban Kasus Narkoba"
[Gambas:Video 20detik]
(hmw/nvl)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT