Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan perwira penghubung Kodim 1705/Paniai Mayor Infanteri Purnawirawan Isak Sattu dalam perkara kasus HAM Paniai, Papua Tengah. Majelis hakim pun membeberkan alasan vonis bebas tersebut kendati terdakwa sempat dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Pembacaan vonis bebas terhadap terdakwa Isak Sattu berlangsung di Ruang Bagir Manan, PN Makassar, Kamis (8/12/2022). Terdakwa dinilai tidak terbukti bersalah melakukan pelanggaran HAM berat di Paniai.
"Menyatakan terdakwa Mayor Infanteri Purnawirawan Isak Sattu tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat sebagai mana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua," ujar hakim Sutisno.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," sambungnya.
Hakim meminta hak-hak terdakwa dipulihkan. Selanjutnya majelis hakim meminta segala barang bukti tetap dilampirkan pada berkas perkara.
"Memulihkan hak-hak terdakwa dan kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya," kata hakim.
Dirangkum detikSulsel, Jumat (9/12/2022), berikut alasan-alasan terdakwa divonis bebas:
1. Unsur Dakwaan Jaksa Terpenuhi
Hakim menyinggung dakwaan jaksa pada Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Majelis hakim menilai unsur dakwaan kesatu jaksa penuntut umum gugur. Dalam dakwaan itu disebutkan bahwa terdakwa patut bertanggung jawab atas tragedi berdarah di depan Kantor Koramil 1705-02/Enarotali yang menewaskan 4 orang dan 10 lainnya luka-luka dengan alasan terdakwa adalah komandan militer tertinggi saat itu.
Majelis hakim berpendapat lain. Unsur terdakwa merupakan komandan militer seperti dalam dakwaan kesatu jaksa penuntut umum tersebut tidak terpenuhi.
"Menimbang oleh karena unsur komandan militer atau seseorang yang secara efektif bertindak sebagai komandan militer dalam dakwaan kesatu telah dinyatakan tidak terpenuhi maka majelis hakim berpendapat bahwa unsur komandan militer atau seseorang yang secara efektif bertindak sebagai komandan militer dalam dakwaan kedua ini juga tidak terpenuhi," kata hakim.
2. Unsur Lainnya Tak Perlu Dipertimbangkan
Majelis hakim juga berpendapat bahwa dengan gugurnya dakwaan kesatu dan kedua tersebut, maka pihaknya tak perlu lagi mempertimbangkan unsur-unsur lain dalam dakwaan jaksa.
"Menimbang bahwa oleh karena salah satu unsur dari pasal yang didakwakan oleh penuntut umum tidak terpenuhi maka unsur selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi," kata hakim.
Dengan demikian, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran HAM berat di Paniai.
"Menimbang bahwa oleh karena maka terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua sehingga terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut," sambung hakim.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...