
Kata Dosen Pembunuh Suami Usai Dituntut Mati di PN Medan: Saya Sangat Bahagia
Dosen bernama Tiromsi Sitanggang dituntut hukuman mati di PN Medan karena membunuh suaminya, Maralen Situngkir. Usai sidang, Tiromsi mengaku sangat bahagia.
Dosen bernama Tiromsi Sitanggang dituntut hukuman mati di PN Medan karena membunuh suaminya, Maralen Situngkir. Usai sidang, Tiromsi mengaku sangat bahagia.
Pelaku membunuh Rusman di rumah mereka di Kecamatan Medan Helvetia, Maret 2024. Tiromsi baru ditangkap enam bulan kemudian.
Tiromsi Sitanggang, dosen yang membunuh suaminya Maralen Situngkir menjalani sidang tuntutan di PN Medan. JPU menuntut Tiromsi hukuman mati.
Dosen di Medan, Tiromsi Sitanggang, ditangkap setelah membunuh suaminya dan memanipulasi kematian sebagai kecelakaan. Polisi temukan bukti asuransi mencurigakan
Dosen dan notaris Tiromsi Sitanggang ditangkap setelah membunuh suaminya. Sebelum dibunuh, korban sempat didaftarkan asuransi.
Tiromsi Sitanggang (57) memanipulasi kematian suaminya usai membunuhnya di rumah mereka di Kota Medan, Sumut. Begini awal mula perbuatannya terungkap.
Polisi melakukan ekshumasi atas jenazah Rusman Maralen Situngkir yang dibunuh istrinya, Tiromsi Sitanggang. Hasilnya, terdapat temuan luka di tubuh korban.
Seorang dosen bernama Tiromsi Sitanggang (57) membunuh dan memanipulasi kematian suaminya seolah-olah menjadi korban kecelakaan. Polisi menduga ada pelaku lain.
Seorang dosen yang juga notaris di Medan, Sumut, Tiromsi Sitanggang (57), terancam hukuman mati atas perbuatannya karena diduga merencanakan pembunuhan.
Seorang dosen di Kota Medan, Sumut, Tiromsi Sitanggang (57) ditangkap usai membunuh dan memanipulasi kematian suaminya sendiri. Pelaku terancam hukuman mati.