Awal Mula Aksi Dosen di Medan Bunuh Suami-Manipulasi Seolah Laka Terungkap

Awal Mula Aksi Dosen di Medan Bunuh Suami-Manipulasi Seolah Laka Terungkap

Finta Rahyuni - detikSumut
Rabu, 18 Sep 2024 16:59 WIB
Pelaku Tiromsi Sitanggang saat digiring petugas kepolisian. (Dok. Polsek Medan Helvetia)
Foto: Pelaku Tiromsi Sitanggang saat digiring petugas kepolisian. (Dok. Polsek Medan Helvetia)
Medan -

Seorang dosen bernama Tiromsi Sitanggang (57) memanipulasi kematian suaminya usai membunuhnya di rumah mereka di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Begini awal mula perbuatan Tiromsi itu terungkap.

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Alexander Piliang mengatakan pembunuhan itu terjadi di rumah korban dan pelaku di Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia, pada Jumat (22/4/2024). Awalnya, pihak kepolisian menerima informasi dari pihak RS Advent bahwa korban mengalami kecelakaan.

Usai menerima informasi itu, pihak kepolisian dari Unit Laka Polsek Medan Helvetia pun mendatangi RS Advent untuk mengecek korban. Pelaku yang saat itu juga berada di rumah sakit mengaku bahwa suaminya mengalami kecelakaan di depan rumah mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Istrinya (pelaku) di rumah sakit juga. Kami tanya di mana kecelakaannya, katanya di depan rumah," kata Alexander saat dikonfirmasi detikSumut, Rabu (18/9).

Setelah itu, petugas langsung menuju ke depan rumah korban untuk melakukan olah TKP. Namun, dari hasil pemeriksaan lokasi dan saksi-saksi yang berada di sekitar rumah korban, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kecelakaan.

ADVERTISEMENT

Petugas kepolisian pun mulai merasa curiga. Keesokan harinya, petugas kembali menuju ke rumah sakit, tetapi ternyata jasad korban sudah tidak ada. Saat dicek ke rumahnya, jasad korban ternyata telah dibawa ke Kabupaten Dairi untuk dimakamkan.

Namun, ternyata setibanya di Dairi, abang dan adik korban merasa ada kejanggalan terkait kematian korban. Pasalnya, ditemukan sejumlah luka lebam di tubuh korban. Alhasil, keluarga korban memutuskan untuk membuat laporan ke Polsek Medan Helvetia pada 17 Maret 2024.

"Kami kan nggak nyangka ini pembunuhan awalnya. Pada saat itu, kami minta visum ke rumah sakit gak dikasih sama pelaku ini. Sampailah di Sidikalang, keluarga si korban, abang adiknya curiga lah dengan kematian korban, banyak kali luka-luka dilihatnya," sebutnya.

Setelah menerima laporan itu, petugas menuju rumah korban untuk olah TKP. Namun, pelaku menghalangi petugas kepolisian dan melarangnya untuk masuk ke rumahnya.

Tak hanya itu, saat petugas kepolisian meminta persetujuan pelaku untuk ekshumasi atau pembongkaran makam korban, pelaku juga menolaknya. Pada akhirnya, petugas melalukan ekshumasi atas permintaan abang dan adik korban.

Dari hasil ekshumasi itu, kata Alexander, pihaknya semakin meyakini bahwa kematian korban bukan karena kecelakaan melainkan karena dibunuh.

"Hasilnya meyakinkan kami kalau itu bukan lakalantas, banyak sekali luka-luka di tubuhnya, kepalanya ada bocor, dekat kemaluan ada luka, di punggung. Pokoknya banyak bekas-bekas luka dan tidak ditemukan ada bekas luka seret akibat lakalantas. Jadi, terbantahkan lah keterangan pelaku," kata Alexander.

Kemudian, pihak kepolisian kembali mendatangi rumah pelaku. Namun, lagi-lagi pelaku melakukan perlawanan dan menolak pihak kepolisian untuk masuk ke rumahnya. Pada akhirnya, petugas mengajukan permintaan penggeledahan rumah korban ke pengadilan dan disetujui oleh pihak pengadilan.

Saat digeledah, ditemukan ada bercak darah di lemari yang berada di kamar belakang rumah tersebut. Pada saat itu, pelaku berdalih bahwa itu adalah darah menstruasinya.

Namun, saat dites oleh pihak Labfor Polda Sumut, darah tersebut ternyata milik korban. Tak hanya itu, dugaan pembunuhan itu dikuatkan oleh keterangan salah seorang kuli bangunan yang saat itu tengah bekerja di belakang rumah korban. Pada saat itu kuli bangunan itu sempat mendengar adanya teriakan minta tolong dari rumah tersebut.

"Kami lakukan olah TKP bersama Labfor Polda Sumut. Di kamar belakang itu, ada kami temukan bercak darah di lemari. Kami tanyakan, (kata pelaku) kami biasa sama anak saya kalau halangan (mens) saya buang-buang saja. Dia (pelaku) ngelantur-ngelantur, jawabannya spontan, tapi memunculkan kecurigaan sama kami," sebutnya.

"Terakhir kami sita (bercak darah), labfor yang melakukan pengangkatan, kami tes DNA, ternyata identik dengan darah korban," sambungnya.

Setelah memiliki bukti yang kuat, pihak kepolisian menangkap pelaku di rumahnya. Saat penangkapan itu, kata Alexander, pelaku sempat melakukan perlawanan.

Simak Selengkapnya di Halaman Berikutnya...

Alexander mengatakan pihaknya masih mendalami cara korban membunuh pelaku. Namun, dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga menganiaya korban hingga tewas menggunakan benda tumpul.

Selain itu, pihak kepolisian masih mendalami motif pembunuhan itu. Sebab, sejauh ini, pelaku terus membantah telah membunuh suaminya.

"Itu belum kami temukan, dugaannya dengan benda tumpul. Motifnya dia (pelaku) belum mengakui sampai sekarang. Dari sebelum ini, hasil keterangan keluarga, si korban ada WhatsApp dia sering dianiaya (pelaku), suaminya ini sempat stroke ini, sempat dianiaya, makan nggak dikasih, dipukuli," kata Alexander.

Perwira menengah Polri itu menduga ada orang lain yang turut membantu Tiromsi membunuh korban.

"Dugaan kami, dia (pelaku) melakukan ini ada yang bantu, dugaan kami ada salah satu orang dekat dia yang sampai sekarang masih kami cari," kata Alexander.

Alexander menyebut korban dan pelaku tinggal bersama dengan seorang anak perempuan mereka. Pada saat kejadian, anak mereka itu tengah kuliah.

Lalu, pelaku yang merupakan seorang notaris itu juga membuka kantor notaris di rumahnya itu. Pada saat kejadian, salah seorang karyawan pelaku disuruh pelaku pergi untuk mengurus suatu hal. Saat itulah, pelaku diduga menghabisi nyawa korban.

"Ada anaknya perempuan satu, pas kuliah. Kemudian, ada karyawannya, tapi tidak tinggal di rumah. Jadi, karyawannya ini pas waktu kejadian disuruh keluar pergi, pas balik disuruh keluar lagi," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana. Perwira menengah Polri itu menyebut pelaku diduga sudah merencanakan untuk membunuh suaminya itu. Sebab, sebelum pembunuhan itu, pelaku sempat mendaftarkan suaminya ke asuransi.

"(Dijerat) Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 351 Ayat 3. Pasal 340 itu (ancaman) hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Sebulan sebelum kejadian, dia (pelaku) ada mendaftarkan suaminya asuransi, makanya hasil koordinasi dengan jaksa kami masukan di (pasal) 340 itu," sebutnya.

Alexander menyebut saat ini pelaku telah ditahan di Polrestabes Medan.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Istri di Probolinggo Pukul Suami Pakai Alu Hingga Tewas"
[Gambas:Video 20detik]
(mjy/mjy)


Hide Ads