Seorang dosen yang juga notaris di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Tiromsi Sitanggang (57) ditangkap usai membunuh dan memanipulasi kematian suaminya sendiri Rusman Maralen Situngkir (61). Pelaku terancam hukuman mati atas perbuatannya itu.
Kapolsek Medan Helvetia Kompol Alexander Piliang mengatakan pelaku saat ini ditahan di Polrestabes Medan. "Kami tahan, kami titipkan di Polrestabes Medan," kata Alexander saat dikonfirmasi detikSumut, Rabu (18/9/2024).
Alexander menyebut pelaku dijerat Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana. Perwira menengah Polri itu menyebut pelaku diduga sudah merencanakan untuk membunuh suaminya itu. Sebab, sebelum pembunuhan itu, pelaku sempat mendaftarkan suaminya ke asuransi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Dijerat) Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 351 Ayat 3. Pasal 340 itu (ancaman) hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Sebulan sebelum kejadian, dia (pelaku) ada mendaftarkan suaminya asuransi, makanya hasil koordinasi dengan jaksa kami masukan di (pasal) 340 itu," sebutnya.
Alexander mengatakan pembunuhan itu terjadi di rumah korban dan pelaku di Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia, 22 Maret 2024. Lalu, pelaku ditangkap pada Sabtu (14/9).
Dia menyebut kejadian itu berawal saat pihaknya menerima informasi dari RS Advent Medan soal adanya korban lakalantas. Usai menerima informasi itu, tim Unit Laka Lantas Polsek Medan Helvetia pun menuju rumah sakit. Pelaku yang saat itu juga berada di rumah sakit mengaku bahwa suaminya kecelakaan di depan rumah mereka.
Setelah mendapatkan informasi itu, pihak kepolisian menuju ke depan rumah korban. Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kecelakaan di lokasi tersebut.
Keesokan harinya, pihak kepolisian kembali mendatangi rumah sakit untuk mengecek kondisi korban, tetapi jasad korban sudah tidak ada. Saat dicek ke rumahnya, jasad korban ternyata telah dibawa ke Kabupaten Dairi untuk dimakamkan.
Setibanya di Dairi, abang dan adik korban merasa curiga dengan kematian korban. Sebab, mereka menemukan adanya sejumlah luka lebam di tubuh korban. Lalu, pada 17 Maret 2024, keluarga korban membuat laporan ke Polsek Medan Helvetia
"Kami kan nggak nyangka ini pembunuhan awalnya. Pada saat itu, kami minta visum ke rumah sakit gak dikasih sama pelaku ini. Sampailah di Sidikalang, keluarga si korban, abang adiknya curiga lah dengan kematian korban, banyak kali luka-luka dilihatnya," sebutnya.
Setelah menerima laporan itu, pihak kepolisian menuju rumah korban untuk olah TKP. Namun, saat itu, pelaku menghalangi petugas kepolisian dan melarangnya untuk masuk ke rumah.
Lalu, saat petugas mengajukan pembongkaran makam atau ekshumasi, pelaku juga menolaknya. Pada akhirnya, petugas kepolisian melalukan ekshumasi atas permintaan abang dan adik korban. Hasil ekshumasi, kata Alexander, menguatkan soal dugaan pembunuhan kepada korban.
"Hasilnya meyakinkan kami kalau itu bukan lakalantas, banyak sekali luka-luka di tubuhnya, kepalanya ada bocor, dekat kemaluan ada luka, di punggung. Pokoknya banyak bekas-bekas luka dan tidak ditemukan ada bekas luka seret akibat lakalantas. Jadi, terbantahkan lah keterangan pelaku," kata Alexander.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pihak kepolisian menangkap pelaku di rumahnya. Saat ditangkap itu, kata Alexander, pelaku terus melakukan perlawanan.
Alexander mengatakan pihaknya masih mendalami cara korban membunuh pelaku. Namun, dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga menganiaya korban menggunakan benda tumpul.
Selain itu, pihak kepolisian masih mendalami motif pembunuhan itu. Sebab, sejauh ini, pelaku terus membantah telah membunuh suaminya.
"Itu belum kami temukan, dugaannya dengan benda tumpul. Motifnya, dia (pelaku) belum mengakui sampai sekarang. Dari sebelum ini, hasil keterangan keluarga, si korban ada WhatsApp dia sering dianiaya (pelaku), suaminya ini sempat stroke, sempat dianiaya, makan nggak dikasih, dipukuli," pungkasnya.
(mjy/mjy)