Jaksa menuntut dosen bernama Tiromsi Sitanggang hukuman mati atas kasus pembunuhan terhadap suaminya sendiri, Maralen Situngkir. Jaksa meyakini bahwa Tiromsi melakukan aksinya dengan terencana.
"Menjatuhkan hukuman dengan pidana mati terhadap terdakwa Tiromsi Sitanggang," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emi Khairani Siregar saat membacakan tuntutan di PN Medan, Selasa (8/7/2025), dilansir dari detikSumut.
"Bahwa yang dilakukan Terdakwa berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi telah terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Emi menyebut sejumlah hal menjadi pemberat. Di antaranya ialah profesi terdakwa sebagai dosen hingga terdakwa yang tak mengakui perbuatannya. Sementara, hal yang meringankan tidak ada.
"Hal yang memberatkan menghilang nyawa suaminya sendiri, bahwa terdakwa merupakan seorang berprofesi sebagai seorang dosen yang telah menempuh pendidikan hingga strata tiga bidang hukum dan bergelar doktor sehingga terdakwa mengetahui tentang hukum, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan kejadian ini menyita perhatian masyarakat, tidak mengakui perbuatannya sehingga menghambat proses penegakan hukum," tutupnya.
Untuk diketahui, Tiromsi membunuh Rusman di rumah mereka di Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia, 22 Maret 2024. Tiromsi baru ditangkap enam bulan kemudian, tepatnya pada Sabtu (14/9).
Tiromsi sempat menyembunyikan pembunuhan suaminya itu. Dia juga menyebut suaminya merupakan korban kecelakaan lalu lintas.
Terbongkarnya aksi keji pelaku berawal saat pihak kepolisian menerima informasi dari RS Advent Medan soal adanya korban laka lantas. Usai menerima informasi itu, tim Unit Laka Lantas Polsek Medan Helvetia pun menuju rumah sakit.
"Istrinya (pelaku) di rumah sakit juga. Kami tanya di mana kecelakaannya, katanya di depan rumah," sebut Kapolsek Medan Helvetia Kompol Alexander Piliang, Rabu (18/9/2024).
Polisi kemudian mendatangi rumah korban dan pelaku untuk melakukan olah TKP. Di sana, polisi tidak ditemukan adanya tanda-tanda kecelakaan di lokasi tersebut.
Besoknya, polisi kembali ke rumah sakit untuk mengecek kondisi jenazah korban. Namun sudah tidak ada karena sudah dibawa ke Kabupaten Dairi untuk dimakamkan.
Kecurigaan Abang dan Adik Korban
Abang dan adik korban juga merasa curiga setelah melihat jenazah korban. Sebab, ada sejumlah luka lebam di tubuh korban.
"Kami kan nggak nyangka ini pembunuhan awalnya. Pada saat itu, kami minta visum ke rumah sakit nggak dikasih sama pelaku ini. Sampailah di Sidikalang, keluarga si korban, abang adiknya curiga lah dengan kematian korban, banyak kali luka-luka dilihatnya," sebutnya.
Pihak keluarga akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Medan Helvetia pada 17 Maret 2024. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian menuju rumah korban untuk olah TKP namun mendapatkan penolakan dari pelaku.
Pelaku juga menolak korban diekshumasi. Namun atas persetujuan abang dan adik korban kepolisian tetap melakukannya, dan hasilnya membuat polisi semakin yakin jika korban dibunuh.
"Hasilnya meyakinkan kami kalau itu bukan lakalantas, banyak sekali luka-luka di tubuhnya, kepalanya ada bocor, dekat kemaluan ada luka, di punggung. Pokoknya banyak bekas-bekas luka dan tidak ditemukan ada bekas luka seret akibat laka lantas. Jadi, terbantahkan lah keterangan pelaku," kata Alexander.
(afn/dil)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
Siapa yang Menentukan Gaji dan Tunjangan DPR? Ini Pihak yang Berwenang