
PT Medan Perberat Hukuman AKBP Achiruddin Terkait Kasus Penganiayaan
Pengadilan Tinggi Medan memperberat hukuman AKBP Achiruddin di kasus penganiayaan Ken Admiral dari 6 bulan menjadi 8 bulan penjara.
Pengadilan Tinggi Medan memperberat hukuman AKBP Achiruddin di kasus penganiayaan Ken Admiral dari 6 bulan menjadi 8 bulan penjara.
Ayah Ken Admiran, Zulkifli ternyata punya beda penilaian terkait vonis terhadap Aditya Hasibuan dan AKBP Achiruddin yang terlibat penganiayaan terhadap anaknya.
Kasus AKBP Achiruddin menarik perhatian publik dari awal kemunculan hingga sidang vonis. Berikut perjalanan kasusnya dari awal.
Jaksa tak terima dengan vonis ringan yang dijatuhkan hakim ke AKBP Achiruddin. Jaksa pun memastikan akan mengajukan banding.
Hakim menyatakan AKBP Achiruddin bersalah di kasus penganiayaan. Atas perbuatannya, Achiruddin divonis 6 bulan penjara dan bayar restitusi Rp 52,3 juta.
AKBP Achiruddin divonis pidana penjara selama 6 bulan. Hakim menyatakan Achiruddin bersalah melakukan ancaman kekerasan terhadap orang lain.
AKBP Achiruddin divonis enam bulan penjara. Achiruddin dinyatakan bersalah melakukan ancaman kekerasan terhadap orang lain dalam kasus penganiayaan Ken Admiral.
Jaksa penuntut umum mengajukan banding atas vonis majelis hakim terhadap AKBP Achiruddin dalam kasus penganiayaan terhadap Ken. Achiruddin divonis 6 bulan bui.
Mantan Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan divonis 6 bulan penjara.
Majelis hakim memvonis AKBP Achiruddin dengan pidana penjara selama enam bulan. Achiruddin dinyatakan bersalah melakukan ancaman kekerasan terhadap orang lain.