Perjalanan Kasus AKBP Achiruddin yang Divonis 6 Bulan Bui Lalu Jaksa Banding

Sumut Sepekan

Perjalanan Kasus AKBP Achiruddin yang Divonis 6 Bulan Bui Lalu Jaksa Banding

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Minggu, 01 Okt 2023 14:30 WIB
AKBP Achiruddin bentak wartawan saat berada di Kejari Medan. (Foto: Istimewa)
AKBP Achiruddin bentak wartawan saat berada di Kejari Medan. (Foto: Istimewa)
Medan -

Majelis hakim menjatuhkan vonis enam bulan penjara ke AKBP Achiruddin di kasus penganiayaan Aditya Hasibuan ke Ken Admiral. Vonis yang lebih rendah dari tuntutan membuat jaksa mengajukan banding.

Untuk mengingat kembali kasus ini, berikut detikSumut ulas perjalanan kasus yang menjerat AKBP Achiruddin.

AKBP Achiruddin Jadi Tersangka-Dipecat Polri

Polda Sumut menetapkan AKBP Achiruddin menjadi tersangka dalam penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan kepada Ken Admiral. Status tersangka itu diberikan karena Achiruddin membiarkan peristiwa itu terjadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini juga sudah dilakukan penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan (AKBP Achiruddin)," kata Kapolda Sumut saat itu, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5) malam.

Selain itu, AKBP Achiruddin diberi sanksi ditempatkan di tempat khusus (Patsus). Sebab Achiruddin terbukti telah melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.

ADVERTISEMENT

Kemudian Achiruddin dihadapkan dengan sidang kode etik. Alhasil Achiruddin diberikan sanksi PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat.

"Berdasarkan pertimbangan, komisi sidang sudah memutuskan perilaku melanggar kode etik profesi Polri. Sehingga majelis komisi etik memutuskan untuk dilakukan PTDH," ujar Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5) malam.

AKBP Achiruddin Didakwa Kasus Penganiayaan

Jaksa penuntut umum mendakwa AKBP Achiruddin Hasibuan dengan pasal penganiayaan. Jaksa pun menyebut AKBP Achiruddin terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan, terhadap Ken Admiral. Aksi penganiayaan itu terjadi pada Desember 2022 lalu.

"Dengan sengaja memberikan kesempatan terhadap saksi Aditya Abdul Ghani Hasibuan untuk melakukan kejahatan atau dengan sengaja menyebabkan rasa sakit atau luka kepada saksi korban Ken Admiral yang mana menyebabkan luka terhadap saksi korban Ken Admiral sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP," ungkap jaksa Felix Ginting saat membacakan dakwaan di PN Medan, Rabu (12/7).

Akibat penganiayaan itu, Ken mengalami luka di pelipis kiri dan mata. Luka lain juga ditemukan pada bagian leher Ken.

Dituntut 21 Bulan Penjara

Jaksa menuntut AKBP Achiruddin 21 bulan penjara dan diminta membayar resitusi Rp 52, juta. Achiruddin dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah atas keterlibatannnya dalam kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa AKBP Achiruddin terbukti bersalah. Menjatuhkan pidana terhadap AKBP Achiruddin dengan pidana satu tahun sembilan bulan penjara," kata JPU Rahmi saat membacakan tuntutan di PN Medan Senin (11/9).

"Dan membayar biaya restitusi sebesar Rp 52,3 juta dibebankan secara tanggung renteng dengan saksi Aditya Abdul Ghani Hasibuan," lanjutnya.

Divonis 6 Bulan Bui

Majelis hakim memvonis AKBP Achiruddin dengan pidana penjara selama enam bulan. Achiruddin dinyatakan bersalah melakukan ancaman kekerasan terhadap orang lain.

"Menyatakan terdakwa Dr Achiruddin Hasibuan SH MH terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara melawan hukum melakukan ancaman kekerasan terhadap orang lain," kata hakim Oloan, Selasa, (26/9/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dr Achiruddin Hasibuan SH MH tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan," lanjutnya.

Jaksa Banding Terhadap Vonis 6 Bulan AKBP Achiruddin

Jaksa memastikan akan mengajukan banding atas vonis hakim ke AKBP Achiruddin. Banding diajukan karena vonis hakim lebih rendah dari tuntutan.

"Tanggapannya kami selaku jaksa penuntut umum akan mengajukan banding terhadap putusan hakim tersebut," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi usai persidangan di PN Medan, Selasa (26/9/2023).

Rahmi menyebutkan amar putusan yang disampaikan majelis hakim berbeda dengan pasal yang dituntutkan jaksa. Selain itu, hukuman yang didapat Achiruddin jauh dari tuntutan jaksa.

Kedua alasan itu pun menjadi alasan kuat jaksa melakukan banding. "Karena beda pasal yang dituntut dan hukumannya jauh dari apa yang kita tuntut," jelasnya.




(astj/astj)


Hide Ads