AKBP Achiruddin divonis penjara selama enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Achiruddin dinyatakan bersalah melakukan ancaman kekerasan terhadap orang lain dalam kasus penganiayaan Ken Admiral oleh anaknya Achiruddin, Aditya Hasibuan.
"Menyatakan terdakwa Dr Achiruddin Hasibuan SH MH terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara melawan hukum melakukan ancaman kekerasan terhadap orang lain," kata hakim Oloan, Selasa, (26/9/2023) seperti dilansir detikSumut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dr Achiruddin Hasibuan SH MH tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU menuntut AKBP Achiruddin dihukum satu tahun sembilan bulan atau 21 bulan penjara.
Untuk diketahui, AKBP Achiruddin Hasibuan didakwa dengan pasal penganiayaan. Jaksa menyebut AKBP Achiruddin terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan, terhadap Ken Admiral. Aksi penganiayaan itu terjadi pada Desember 2022 lalu.
Kasus ini mencuat ke publik usai video penganiayaannya viral. Akibat penganiayaan itu, Ken mengalami luka di pelipis kiri dan mata. Luka juga ditemukan pada bagian leher Ken.
(aku/rih)