Vonis Ringan Hakim ke AKBP Achiruddin Bikin Jaksa Banding

Round Up

Vonis Ringan Hakim ke AKBP Achiruddin Bikin Jaksa Banding

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Rabu, 27 Sep 2023 08:30 WIB
Terdakwa kasus pembiaran penganiayaan Achiruddin Hasibuan (tengah) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (12/7/2023). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan kepada Achiruddin?Hasibuan atas kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral pada 22 Desember 2022. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/aww.
AKBP Achiruddin (ANTARA FOTO/FransiscoCarollio)
Medan -

Hakim menjatuhkan vonis ringan yakni enam bulan penjara ke AKBP Achiruddin di kasus penganiayaan Aditya terhadap Ken Admiral. Jaksa yang menuntut Achiruddin 21 bulan penjara tak terima dengan vonis itu dan memastikan mengajukan banding.

Vonis terhadap AKBP Achiruddin digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan Selasa. Hakim Oloan awalnya menyatakan Achiruddin terbukti bersalah di kasus penganiayaan.

"Menyatakan terdakwa Dr Achiruddin Hasibuan SH MH terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara melawan hukum melakukan ancaman kekerasan terhadap orang lain," kata hakim Oloan saat membacakan amar putusannya, Selasa, (26/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dr Achiruddin Hasibuan SH MH tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan," lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, hakim juga memvonis AKBP Achiruddin membayar biaya restitusi. Itu dibayarkan secara tanggung renteng dengan Aditya selaku anaknya.

ADVERTISEMENT

"Dan membayar biaya restitusi sebesar Rp 52,3 juta secara tanggung renteng dengan saksi Aditya Abdul Ghani Hasibuan," kata Oloan.

Apabila biaya restitusi itu tak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan penjara selama satu bulan. "Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana selama satu bulan," terangnya.

Usai persidangan JPU Rahmi yang menangani perkara AKBP Achiruddin memastikan bakal mengajukan banding.

"Tanggapannya kami selaku jaksa penuntut umum akan mengajukan banding terhadap putusan hakim tersebut," kata Rahmi.

Rahmi menyebutkan amar putusan yang disampaikan majelis hakim berbeda dengan pasal yang dituntutkan jaksa. Selain itu, hukuman yang didapat Achiruddin jauh dari tuntutan jaksa.

Kedua alasan itu pun menjadi alasan kuat jaksa melakukan banding.

"Karena beda pasal yang dituntut dan hukumannya jauh dari apa yang kita tuntut," jelasnya.

Dakwaan Achiruddin Kasus Penganiayaan

AKBP Achiruddin Hasibuan didakwa dengan pasal penganiayaan. Jaksa menyebut AKBP Achiruddin terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan, terhadap Ken Admiral. Aksi penganiayaan itu terjadi pada Desember 2022 lalu.

"Dengan sengaja memberikan kesempatan terhadap saksi Aditya Abdul Ghani Hasibuan untuk melakukan kejahatan atau dengan sengaja menyebabkan rasa sakit atau luka kepada saksi korban Ken Admiral yang mana menyebabkan luka terhadap saksi korban Ken Admiral sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP," ungkap jaksa Felix Ginting saat membacakan dakwaan di PN Medan, Rabu (12/7).

Akibat penganiayaan itu, Ken mengalami luka di pelipis kiri dan mata. Luka juga ditemukan pada bagian leher Ken.




(astj/astj)


Hide Ads