
Hakim Kabulkan PK Setya Novanto, Hukuman Berkurang 2,5 Tahun
MA mengabulkan PK yang diajukan mantan Ketua DPR Setya Novanto. Hukuman yang awalnya 15 tahun penjara dikurangi jadi 12,5 tahun.
MA mengabulkan PK yang diajukan mantan Ketua DPR Setya Novanto. Hukuman yang awalnya 15 tahun penjara dikurangi jadi 12,5 tahun.
PK yang diajukan mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus pengadaan e-KTP dikabulkan MA. Vonis yang awalnya 15 tahun penjara berkurang menjadi 12,5 tahun.
Mahkamah Agung mengabulkan PK Setya Novanto, mengurangi hukuman dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun. Novanto juga dihukum denda dan pencabutan hak jabatan publik.
Hukuman terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, dikurangi setelah permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Setya Novanto mengajukan PK terkait putusan 15 tahun penjara dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP sejak 2020. Hingga kini MA belum memutus PK tersebut.
Tiga terpidana korupsi Irman, Sugiharto, dan Anang, bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin. Kini, masih ada 2 terpidana korupsi e-KTP yang menjalani hukuman.
Kasus megakorupsi e-KTP melibatkan 14 tersangka, dengan Setya Novanto dan Markus Nari masih mendekam di Lapas Sukamiskin. Sisanya sudah bebas.
Napi korupsi Setya Novanto (Setnov) turut melaksanakan salat. Dia berada di saf paling depan.