Sisa Setnov-Markus Nari, Terpidana Korupsi e-KTP di Lapas Sukamiskin

Sisa Setnov-Markus Nari, Terpidana Korupsi e-KTP di Lapas Sukamiskin

Rifat Alhamidi - detikJabar
Senin, 14 Okt 2024 15:44 WIB
KPK memanggil Setya Novanto terkait kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Eks Ketua DPR itu dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir.
Setya Novanto (Foto: Ari Saputra)
Bandung -

Indonesia pernah dihebohkan dengan megakorupsi kasus e-KTP pada 2016 silam. Setelah bertahun-tahun melakukan penyelidikan, KPK saat itu menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam perkara yang membuat negara merugi hingga mencapai Rp 2,3 triliun.

Setelah perkaranya bergulir, ke-14 yang dinyatakan terlibat dalam kasus ini pun sudah diadili di pengadilan. Lima dari 14 orang tersebut kemudian diketahui dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Kelimanya saat itu adalah Sugiharto yang merupakan Direktur Pengelolaan Informasi Adminduk Kemendagri; Irman selaku mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan eks Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo. Selanjutnya ada nama mantan Ketua DPR RI Setya Novanto atau Setnov, serta mantan anggota DPR RI Markus Nari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan detikJabar, saat ini, hanya Setnov dan Markus Nari yang masih menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin Bandung. Sementara Sugiharto, Irman dan Anang Sugiana Sudihardjo sudah bebas usai mendapatkan pembebasan bersyarat (PB).

"Saat ini yang masih ada di Lapas Sukamiskin adalah Pak Markus Nari dan Pak Setya Novanto," kata Kalapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat dikonfirmasi detikJabar via pesan singkat WhatsApp, Senin (14/10/2024).

ADVERTISEMENT

Dalam catatan detikcom, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Adminduk Kemendagri, Sugiharto, dan mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman, dijebloskan ke Lapas Sukamiskin setelah masing-masing divonis hukuman 15 tahun kurungan penjara. Sugiharto dan Irman sempat mengajukan perlawanan melalui banding hingga kasasi, tapi upaya mereka gagal.

Sebelum vonis itu dijatuhkan, Sugiharto dan Irman awalnya diputus masing-masing 5 dan 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 17 Juli 2017. Setelah KPK mengajukan banding hingga kasasi, hukuman keduanya diperberat menjadi masing-masing 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan.

Selain pidana badan, keduanya juga wajib membayar uang pengganti korupsi tersebut. Sugiharto diwajibkan membayar uang pengganti USD 450 ribu dikurangi uang yang sudah dikembalikan dan mobil Honda Jazz, yang dihargai Rp 150 juta, subsider 3 tahun penjara.

Kemudian Irman diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsi sebesar USD 500 ribu dan Rp 1 miliar, dikurangi uang yang sudah dikembalikan. Bila tidak membayar uang pengganti, hartanya dirampas. Bila tidak cukup, hukuman penjaranya ditambah 5 tahun penjara.

Setelah sekian lama mendekam di Lapas Sukamiskin, Sugiharto dan Irman ternyata sudah menghirup udara bebas. Dalam konfirmasinya, Wachid Wibowo mengatakan keduanya telah mendapatkan pembebasan bersyarat pada 6 September 2022 untuk Sugiharto dan pada 16 September 2022 untuk Irman.

"Pak Sugiharto mendapatkan PB pada 6 September 2022 dan Pak Irman PB pada 16 September 2022," ucap Wachid.

Selain Sugiharto dan Irman, eks Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo, juga sudah mendapat pembebasan bersyarat di Lapas Sukamiskin. Anang merupakan terpidana yang dieksekusi KPK setelah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 20,7 miliar.

"Yang bersangkutan (eks Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo) mendapatkan PB pada 6 September 2022," tutur Wachid.

Saat ini, terpidana kasus megakorupsi e-KTP yang masih mendekam di Lapas Sukamiskin yaitu mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dan eks anggota DPR Markus Nari. Setnov divonis 15 tahun bui meski telah mengajukan perlawanan hingga tingkat peninjauan kembali (PK), sedangkan Markus Nuri diputus hukuman 8 tahun kurungan penjara walaupun mengajukan perlawanan hingga tingkat PK.




(ral/dir)


Hide Ads