"Kabul. Terbukti Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan," demikian tertulis dalam putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 seperti dilihat di situs resmi MA, dikutip dari detikNews, Rabu (2/7/2025).
Selain itu, Novanto mendapat hukuman denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti (UP) USD 7,3 juta. Adapun UP yang dititipkan ke penyidik KPK tersebut dikurangi Rp 5 miliar.
"UP USD 7.300.000 dikompensasi sebesar Rp 5.000.000.000 yang telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan Terpidana, sisa UP Rp 49.052.289.803 subsider 2 tahun penjara," ujar hakim.
Dapat Hukuman Tambahan
Novanto juga mendapat hukuman berupa haknya menduduki jabatan publik dicabut selama 2,5 tahun usai masa pidana selesai. Adapun putusan tersebut disahkan oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Surya Jaya dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono pada 4 Juni 2025.
"Pidana tambahan mencabut hak terpidana untuk menduduki dalam jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," demikian putusan tersebut.
Diketahui, Novanto terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. Sebab itu, Novanto mendapatkan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan pada 2018.
Novanto juga diwajibkan untuk membayar UP senilai USD 7,3 juta dikompensasi sebanyak Rp 5 miliar yang telah dititipkan ke KPK subsider 2 tahun penjara. Hukuman lainnya untuk Novanto adalah pencabutan hak menduduki jabatan publik selama 5 tahun usai menjalani masa pidana.
(apu/apl)