
Panjat Tembok Pura untuk Curi Sesari, Remaja di Gianyar Ditangkap Warga
Remaja IGYW (16) ditangkap saat mencoba mencuri di Pura Dalem Desa Adat Belong, Bali. Ia dijerat hukum dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.
Remaja IGYW (16) ditangkap saat mencoba mencuri di Pura Dalem Desa Adat Belong, Bali. Ia dijerat hukum dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.
Video tiga pria menjarah sesari (uang pelengkap sesajen) di Pantai Siyut, Desa Adat Tulikup, Kabupaten Gianyar, Bali, viral di media sosial (medsos).
Dua orang pencuri sesari ditangkap polisi. Salah satu pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama dan baru saja bebas sebulan lalu.
Penyidik menerapkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan (curat) dan perbuatan ketiga pelaku dilakukan secara berulang di beberapa lokasi.