Panjat Tembok Pura untuk Curi Sesari, Remaja di Gianyar Ditangkap Warga

Panjat Tembok Pura untuk Curi Sesari, Remaja di Gianyar Ditangkap Warga

Sui Suadnyana, Leona Wirawan - detikBali
Senin, 07 Apr 2025 20:11 WIB
Remaja berinisial IGYW diamankan di Polsek Tegallalang setelah ditangkap warga saat mencoba mencuri sesari di pura. (Dok. Polsek Gianyar)
Foto: Remaja berinisial IGYW diamankan di Polsek Tegallalang setelah ditangkap warga saat mencoba mencuri sesari di pura. (Dok. Polsek Gianyar)
Gianyar -

Remaja berinisial IGYW (16) nekat memanjat tembok Pura Dalem Desa Adat Belong, Kecamatan Tegallalang, Gianyar, Bali, untuk mencuri sesari, Sabtu (5/4/2025) sekitar pukul 19.30 Wita. Beruntung tindakan kriminalitas IGYW gagal dilakukan dan berujung ditangkap warga.

"Betul, ditangkap oleh warga. Tetapi, tidak ada pemukulan oleh warga. Saat ini sudah diamankan di Unit Reskrim Polsek Tegallalang untuk dilakukan proses lebih lanjut," kata Kapolsek Tegallalang, AKP Ketut Wiwin Wirahadi, saat dihubungi detikBali, Senin (7/4/2025).

IGYW mendatangi Pura Dalem Banjar Belong dengan mengendarai motor Filano perak. Ia kemudian memarkirkan kendaraannya di dekat Posko Pecalang Pura Dalem Desa Adat Belong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Remaja itu lantas memanjat Pura Dalem Desa Adat Belong. Namun, tindakan IGYW ketahuan oleh seorang warga berinisial IWAS yang sedang berada di ladang sebelah utara Pura Dalem Desa Adat Belong. Warga yang mendapati aksi itu langsung meneriaki IGYW maling.

Selain itu, IWAS juga segera melaporkan kejadian itu ke Kelian Dinas Banjar Belong. Informasi percobaan pencurian itu pun tersiar di Whatsapp Grup (WAG) Banjar Belong. Warga kemudian siaga untuk memburu pelaku hingga akhirnya dapat ditangkap.

ADVERTISEMENT

Wiwin mengungkapkan IGYW mencoba mencuri sesari di Pura Dalem Desa Adat Belong untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Tetapi, belum diambil uangnya," jelasnya.

Akibat perbuatan itu, IGYW telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Reskrim Polsek Tegallalang. Ia dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.




(hsa/hsa)

Hide Ads