
Apa Itu Bapenda? Peran, Fungsi, dan Susunan Organisasi
Bapenda adalah instansi penting yang mengelola pendapatan asli daerah, memastikan transparansi dan kemandirian fiskal melalui pemungutan pajak dan retribusi.
Bapenda adalah instansi penting yang mengelola pendapatan asli daerah, memastikan transparansi dan kemandirian fiskal melalui pemungutan pajak dan retribusi.
Wisatawan di Pulau Kelor mengeluhkan pungutan tiket snorkeling Rp 50.000. Disparekrafbud menjelaskan dasar hukum pungutan dan hasil sidak yang dilakukan.
PAD Kabupaten Manggarai Barat hingga 16 Juli 2025 mencapai Rp 119,6 miliar, baru 37,60% dari target. DPRD minta review NJOP yang dinilai tidak berpihak.
Bank Sulselbar, bersama BI dan Pemkab Selayar, meluncurkan digitalisasi retribusi untuk pariwisata dan pelabuhan, mendukung transparansi keuangan daerah.
DPRD Indramayu soroti pajak dan retribusi daerah. Pembahasan Raperda mencakup tarif PBB, retribusi wisata, dan pajak restoran yang perlu kajian ulang.
Pemkab Bulukumba mencatat PAD 2024 mencapai Rp 173,642 miliar, namun masih di bawah target. Bapenda berupaya perbaiki metode perhitungan untuk 2025.
Pemkot Medan menaikkan tarif parkir: sepeda motor Rp 3 ribu dan mobil Rp 5 ribu. Masyarakat bisa pilih tarif sesuai Perda atau parkir berlangganan.
Fraksi PDIP DPRD Bali usulkan kenaikan target Pendapatan Retribusi Daerah menjadi Rp 314,22 miliar dalam APBD-P 2024, mencermati defisit anggaran.
BPK Banten menyoroti retribusi sektor pariwisata di Kabupaten Lebak. BPK menyebut retribusi yang masuk ke kas daerah tidak sebanding dengan potensi pendapatan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.