
Jaksa Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Puskesmas Dompu Kota
Kejaksaan Negeri Dompu menetapkan CJ, Direktur PT Citra Andika Utama, sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pembangunan Puskesmas Dompu Kota.
Kejaksaan Negeri Dompu menetapkan CJ, Direktur PT Citra Andika Utama, sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pembangunan Puskesmas Dompu Kota.
Dua terdakwa korupsi pembangunan Puskesmas Dompu divonis penjara. Yendrik Yohanes 6,5 tahun, Abubakar Husein 4 tahun, dengan denda dan uang pengganti.
Keluarga AH mempertanyakan status tersangka korupsi pembangunan Puskesmas Dompu, meski telah mengembalikan kerugian negara Rp 47 juta. Kejari lanjutkan kasus.
Penyidik Kejari Dompu menahan AH, PPK proyek Puskesmas Dompu Kota, terkait dugaan korupsi dengan kerugian negara Rp 944 juta. Proyek berlangsung tahun 2021.
Tiga orang pemuda AR, MS dan AS harus dirawat ke Puskesmas Dompu. Mereka dievakuasi oleh warga ketika jatuh ke dalam got bersama sepeda motor yang dikendarai