
Pratu Rian Pembawa 75 Kg Sabu Tetap Divonis Seumur Hidup!
Pengadilan Militer Tinggi Medan menguatkan vonis seumur hidup terhadap Pratu Rian oknum TNI pembawa 75 kilogram sabu. Dia tetap dijatuhi hukuman seumur hidup.
Pengadilan Militer Tinggi Medan menguatkan vonis seumur hidup terhadap Pratu Rian oknum TNI pembawa 75 kilogram sabu. Dia tetap dijatuhi hukuman seumur hidup.
Sertu Yalpin dan Pratu Rian divonis penjara seumur hidup di kasus kurir 75 kg sabu. Rian memutuskan banding dan Yalpin masih pikir-pikir terkait vonis tersebut.
Pratu Rian melawan usai dijatuhi hukuman seumur hidup di kasus sabu 75 kg. Rian memutuskan untuk banding terhadap vonis hakim.
Majelis hakim Pengadilan Militer Medan menjatuhkan vonis seumur hidup kepada 2 oknum TNI pembawa 75 kg sabu. Ini profil singkat ketiganya!
Sertu Yalpin da Pratu Rian berbeda menanggapi vonis penjara seumur hidup. Rian memutuskan mengajukan banding dan Yalpin pikir-pikir.
Sertu Yalpin dan Pratu Rian divonis penjara seumur hidup di kasus sabu 75 kg. Begini perjalanan kasus itu hingga pembacaan vonis di Pengadilan Militer Medan.
Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan akhirnya lolos hukuman mati dan dijatuhi vonis penjara seumur hidup. Keduanya langsung sujud syukur.
Sertu Yalpin dan Pratu Rian akan menghadapi sidang vonis di Pengadilan Militer Medan. Kedua oknum TNI itu diketahui dituntut hukuman mati di kasus tersebut.
Sertu Yalpin Tarzun memelas kepada majelis hakim Pengadilan Militer Medan agar dijatuhi hukuman ringan. Dia dan Pratu Rian sebelumnya dituntut hukuman mati.